Terhadap tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 dan Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Seperti diwartakan, aksi pembunuhan itu terjadi di rumah pasangan suami istri tersebut pada Kamis, 28 Maret 2024 siang.
Kasus pembunuhan itu diketahui keluarga Raza usai pengakuan tersangka yang selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Korban saat ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan bersimbah darah di dalam kamar.
Baca juga : Polisi Amankan Suami yang Habisi Istri di Sekitar Rumahnya
Sementara Raza berhasil diamankan polisi di sekitar rumahnya tak lama setelah kejadian.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi turut mengamankan barang bukti berupa obeng, telepon seluler dan lainnya. (*)