Bogor24update – Polres Bogor mengerahkan personelnya untuk melakukan razia kepemilikan senjata api (Senpi) jenis airsoft gun di kalangan masyarakat.
Razia tersebut dilakukan buntut dari kasus pencurian sepeda motor di Kampung Peuteuy Girang, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor yang pelakunya bersenjata api hingga memakan korban hingga terluka.
“Saya telah mengarahkan Kasat Reskrim untuk melakukan operasi senjata api karena airsoft gun itu dilarang, aturannya juga dilarang,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Selasa, 7 Januari 2025.
Menurut Rio, airsoft gun merupakan salah satu golongan senpi karena memiliki mekanisme mesin yang sama pada umumnya.
“Itu (airsoft gun) merupakan salah satu senjata walaupun itu menggunakan peluru gotri, namun mekanisme mesinnya ada jadi dikategorikan senjata,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rio meminta kepada para pemilik airsoft gun untuk segera menyerahkan senpi tersebut ke pihak kepolisian.
“Kalo masyarakat ada yang memiliki airsoft gun segera diserahkan, daripada nanti akan terkena operasi yang akan dilakukan oleh petugas kami,” pungkasnya.(*)