Cianjur24Update – Polres Cianjur mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Dalam kasus tersebut, pelaku dan seluruh korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jumlah korban yang telah teridentifikasi mencapai 10 orang.
“Pelaku merupakan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Korbannya terdiri dari anak perempuan dan anak laki-laki, seluruhnya masih di bawah umur,” ujar Kapolres Cianjur, Kamis, 29 Januari 2026.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial MR diduga melakukan perbuatannya dengan memanfaatkan aktivitas bermain burung merpati sebagai modus pendekatan terhadap korban.
Pelaku menawarkan bantuan melatih burung milik korban, kemudian melakukan tindakan asusila disertai ancaman kekerasan.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi berulang kali sejak pertengahan tahun 2025 di sejumlah lokasi yang berada di ruang publik wilayah Sukaluyu.
Polres Cianjur menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum pidana anak, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta pendampingan psikologis.
Untuk kepentingan penyelidikan lanjutan dan membuka kemungkinan adanya korban lain, pihak kepolisian telah membuka Posko Pengaduan di Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa agar segera melapor,” kata Kapolres.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara. (*)






















