Bogor24Update – Seorang pria berinisial YP (27) ditangkap polisi lantaran melakukan dugaan tindak pidana penipuan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pelaku dalam aksinya menawarkan jasa pembuatan SIM tersebut melalui Facebook dan WhatsApp.
Tidak hanya SIM, pelaku juga menawarkan jasa pembuatan untuk dokumen lain dengan beragam tarif. Seperti KTP seharga Rp400 ribu, SIM C dan SIM A Rp800 ribu, SIM B1 dan B2 Rp900 ribu, kartu vaksin Rp250 ribu, dan BPJS Rp350 ribu.
Kemudian, Kartu Keluarga seharga Rp500 ribu, kartu nikah Rp800 ribu, akta kelahiran Rp600 ribu, akta cerai Rp600 ribu, ijazah SMP SMA Rp600 ribu hingga ijazah S1 D3 Rp700 ribu dan lain-lain.
“Pelakunya sudah kami amankan. Salah satu penipuannya, yaitu menertibkan SIM yang pada kenyataannya setelah korban mentransfer tidak kunjung dikirim,” kata Kombes Bismo di Mapolresta Bogor Kota, Jumat, 5 Mei 2023.
Dalam kasus ini, terang Kombes Bismo, pelaku mengaku bisa mengurus pembuatan SIM tanpa
tes. Setelah itu, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.