Bogor24Update – Berdasarkan aduan masyarakat melalui akses sambungan langsung dengan Kapolresta, Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membongkar jaringan prostitusi online di tiga lokasi berbeda.
Korbannya diketahui merupakan perempuan yang masih berumur dibawah 18 tahun, yakni kisaran 14 dan 15 tahun. Dalam kasus tersebut dua pelaku bernama IKI (20) dan IJAL (22) berhasil diamankan petugas.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, pihaknya telah banyak menerima aduan masyarakat melalui nomor pribadinya tersebut, terutama dari mereka yang tinggal di Apartemen Bogor Valley, Jl. Sholeh Iskandar, Tanah Sareal Kota Bogor.
“Hasil pengungkapan tersebut ada di 3 TKP. Yang pertama di Reddorz Air Mancur, yang kedua ada di Apartemen Bogor Valley, dan satu lagi di kost-kostan daerah Tajur,” ungkapnya, Jumat, 5 Mei 2023.
Dijelaskan Kapolresta lebih lanjut, kedua pelaku tersebut merekrut para korbannya melalui jejaring sosial Facebook. Awalnya, mereka melakukan komunikasi, membujuk rayu, hingga meyakinkan para korban untuk bekerja dengan para pelaku dengan iming iming mendapatkan gaji 3 juta rupiah per minggu.
“Ada juga yang diiming imingi 2,8 juta rupiah per bulan,” lanjutnya.
Bismo menjelaskan, korban dibawah umur tersebut kemudian diperdagangkan, dieksploitasi sex dan ekonominya dengan tarif 300 ribu rupiah per satu kali kencan, sedangkan pelaku mendapatkan bagian sebesar 50 ribu rupiah.
“Ironis, dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan anak dibawah umur tersebut pergi dari rumah tanpa ijin dari orang tuanya. Ada yang dari Minggu sampai Ju’mat tidak pulang-pulang untuk bertemu dengan para pelaku,” jelasnya.
Sementara menurut Kapolresta, modus yang dilakukan oleh kedua pelaku dengan cara menawarkan korban melalui aplikasi Mi-Chat.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang ada di TKP, seperti pakaian yang dikenakan korban, beberapa alat komunikasi, tiga lembar uang pecahan seratus ribu hasil transaksi, empat buah alat kontrasepsi jenis kondom dan satu buah ID Tamu.
Para pelaku dijerat UU perlindungan anak Pasal 76 jc 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah.