“Modusnya ini menawarkan harga Rp600 ribu, kemudian korban transfer Rp300 ribu sebagai DP-nya. Kalau misalnya sudah jadi, pelaku meminta untuk pelunasan senilai Rp300 ribu. Tapi tidak kunjung dikirim juga,” imbuhnya.
Kombes Bismo mengemukakan, kasus ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan melalui nomor hotline Kapolresta Bogor Kota dengan nomor 087810010057.
“Kami mendapatkan informasi tersebut dari nomor aduan yang saya share kepada masyarakat, kemudian masyarakat menyampaikan ke saya secara detail waktu itu. Terima kasih atas kooperatif dari seluruh masyarakat Bogor yang menginfokan ke kami dari Polresta Bogor Kota sehingga tidak ada korban-korban lanjutan,” ucapnya.
Selain YP, polisi juga menyita barang bukti dua unit handphone yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
“Kami mengimbau agar masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang menjanjikan untuk mempermudah membuat
surat-surat berharga,” kata Kombes Bismo memungkas.