Bogor24Update, – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dugaan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi. Dari kasus tersebut dua orang terduga pelaku diamankan.
Kasi humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan penyuntikan gas subsidi
“Penggerebekan dilakukan pada Sabtu sore, 13 September 2025, sekitar pukul 15.48 WIB, di Kampung Cimanggu Brata RT 06 RW 04, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor,” kata Eko dihubungi lewat WA, Minggu 14 September 2025.
Lebih lanjut Eko mengungkap, petugas gabungan yang terdiri dari piket pawas, piket reskrim, dan piket QR langsung menuju lokasi.
“Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang, yaitu D dan F K A, sedang melakukan aktivitas penyuntikan gas subsidi yang diduga akan disalahgunakan,” ungkapnya.
Kedua pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tanah Sareal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti, Gas 12 Kg sebanyak 10 buah, gas 5,4 kg sebanyak 4 buah, gas 3 kg sebanyak 45 buah, timbangan 1 buah, tusukan es 1 buah, alat suntuk gas 5 buah, congkelan karet 1 buah,pisau 3 buah, karet gas 13 buah, segel plastik 17 lembar, tutup segel 55 buah, timbangan elektrik 2 buah dan Handphone 2 buah,” terang Eko.
Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota.
“Saat ini, perkara masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Bogor Kota,” pungkasnya.(*)