Bogor24Update – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat untuk tahun 2024 memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan.
Dalam periode 1 Oktober hingga 30 November 2024, pemilik kendaraan dapat menikmati sejumlah keuntungan yang menarik.
Salah satunya adalah bebas dari biaya balik nama kendaraan second (BBNKB II), yang biasanya menjadi beban tambahan bagi pembeli kendaraan bekas.
Selain itu, pemilik kendaraan juga tidak perlu khawatir tentang denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telah jatuh tempo, serta tunggakan pokok untuk tahun 3, 4, 5, dan seterusnya.
Kesempatan ini tentu sangat menguntungkan bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak.
Program ini juga memberikan diskon untuk pajak kendaraan bermotor, sehingga pemilik kendaraan dapat mengurangi beban keuangan mereka.
Disamping itu, denda untuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun yang lewat juga dihapuskan, menambah daya tarik program ini.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, program pemutihan pajak ini sangat layak dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan di Jawa Barat.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperbaiki status pajak kendaraan di program ini.