Bogor24Update – Polres Bogor menangkap empat selebgram pelaku promosi situs judi online di wilayah hukumnya.
Keempat pelaku berinisial IP, LN, MS dan AP itu ditangkap dalam kurun waktu enam hari terhitung 25 Juni hingga 1 Juli 2024
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengungkapkan, penangkapan empat pelaku ini atas hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya
Adhimas menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan akun media sosial pribadi, seperti Instagram, untuk mempromosikan situs judi online tersebut.
“Mereka memanfaatkan akun Instagram pribadi untuk mempromosikan situs judi online,” ungkapnya di Mako Polres Bogor, Selasa 2 Juli 2024.
Dalam praktiknya, kata Adhimas, setiap kali mempromosikan situs judi online, para pelaku yang diamankan di Citayam, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp600 hingga Rp900 ribu.