Bogor24Update – Proses konstatering atau pencocokan batas-batas tanah sengketa di kawasan Jagorawi Golf & Country Club di Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, diwarnai kericuhan.
Bahkan satu orang dari kubu termohon diamankan anggota gabungan TNI dan Polri yang mengawasi jalannya proses tersebut.
Kapolsek Gunungputri, AKP Didin Komarudin menjelaskan, kericuhan bermula saat kubu termohon sempat menghalangi petugas yang akan masuk ke area.
“Untuk proses pengecekan tadi secara umum kondusif cuma ada sedikit dorong-dorongan biasa karena menyampaikan pendapat. Tapi tidak sampai ada pemukulan,” jelasnya di lokasi, Selasa 16 Juli 2024.
“Satu orang diamankan, dan untuk anggota tidak ada yang terluka cuma dorongan sedikit,” imbuhnya.
Adapun personel yang diterjunkan sekitar 150 orang. Menurut Didin, para petugas mengawasi jalannya proses konstatering tersebut.
“Ini pengamanan terkait dengan putusan pengadilan konstatering pengecekan dan pengamanan dari putusan pengadilan ada sekitar 150 petugas gabungan,” ungkap Didin.
Sementara diketahui, proses konstatering dilakukan usai Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memutuskan PT Grandpuri Permai memenangkan putusan pengadilan dari termohon PT Taman Olahraga Jagorawi.
“Kita melaksanakan kegiatan konstatering atas putusan pengadilan, memang dalam amar (hasil) itu ditunjukan, tapi yang bersangkutan keberatan,” ungkap Panitera PN Cibinong Eko Suharjono.
Kuasa Hukum PT Grandpuri Permai, Wisman Goklas Siagian menerangkan, proses konstatering ini dilakukan dari putusan lahan seluas 4.500 meter yang berada di kawasan Jagorawi Golf.
“Nah ini kan semua kawasan jagorawi golf, kita mau tentuin 4.500 meternya yang mana untuk menetapkan batasnya, sehingga nanti pada saat nanti hari eksekusi tidak bingung lagi untuk menentukan batasnya,” kata Goklas.
Namun menurut Goklas, Badam Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor beralasan dengan adanya kesepakatan.
Namun yang perlu diingat, kata dia, awalnya hal ini karena sengketa lahan bukan jual beli.
“Kalau jual beli ya persetujuan sebelah, ini kan sengketa lahan jadi versi kita dulu aja nentuin, nanti kalau terlawan punya versi lain silahkan ke pengadilan, kita hanya menjalankan isi putusan pengadilan yang sudah inkrah,” pungkasnya. (*)