Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai mengambil tindakan tegas terhadap bangunan objek wisata Bianglala Puncak.
Salah satu bentuk kekesalannya yakni dengan memasang garis Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lokasi Bianglala, Selasa 22 Oktober 2024.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Teuku Mulya menegaskan seluruh mekanisme untuk pembongkaran Bianglala Puncak sudah ditempuh.
Baca Juga : PT Jaswita Hanya Diberi Waktu Beberapa Hari untuk Bongkar Bianglala di Puncak
Sehingga, pihaknya memasang garis PPNS agar tidak ada lagi aktivitas di kawasan objek wisata tersebut
“Tahapan sudah dilalui, dan PPNS line sudah dipasang. Sebelum dibongkar, tidak boleh ada aktivitas di bianglala,” tegas Teuku kepada wartawan.
Dengan garis PPNS tersebut, Pemkab Bogor mendesak PT Jaswita, perusahaan milik Pemprov Jawa Barat itu untuk membongkar secara mandiri bangunan Bianglala Puncak yang tak sesuai siteplan.
Baca Juga : Jaswita Akui Proyek Bianglala Tak Sesuai Site Plan, Siap Bongkar Secara Mandiri
Menurut Teuku, langkah pembongkaran mandiri oleh PT Jaswita juga sudah diatur. Sehingga sudah seharusnya mereka melakukannya secara mandiri.
“Ini sudah diatur,” jelasnya.
Alasan penyerahan pembongkaran kepada PT Jaswita adalah karena Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Pol-PP, tidak memiliki tenaga ahli dan alat khusus untuk melaksanakan pembongkaran tersebut.
“Konstruksi bianglala bukanlah bangunan biasa, dan pembongkarannya membutuhkan tenaga ahli serta alat berat yang tidak tersedia di Pol-PP,” ungkapnya.(*)