Bogor24Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama unsur TNI dan Polri menggelar operasi gabungan penertiban angkutan kota (angkot) pada Selasa, 14 Juli 2026.
Dalam operasi yang dipimpin Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin di Jalan Ir. H. Juanda di depan Kantor Pelayanan Pajak , Kecamatan Bogor Tengah, puluhan angkot berhasil ditindak petugas.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan, operasi gabungan ini dilaksanakan bersama instansi terkait dari Polresta Bogor Kota dan Garnisun Bogor.
Lanjut ia, dari hasil pemeriksaan di lapangan didapati 21 angkot berusia di atas 20 tahun terjaring operasi tersebut.
“Hasil yang didapat pada hari ini 21 kendaraan angkutan kota dari beberapa trayek. Setelah hasil pengecekan kita di lokasi itu rata -rata diproduksi tahun 2000 sampai 2002. Jadi 21 angkutan yang kita lakukan penyitaan surat-surat kendaraannya,” kata Dody kepada wartawan.
Dari jumlah tersebut, 10 kendaraan langsung dikandangkan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Bogor karena tidak dilengkapi dokumen yang sah, seperti STNK, izin trayek, dan kartu uji KIR.
“10 kendaraan karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa STNK, trayek dan juga kartu uji, maka dilakukan pengandangan di dinas perhubungan kota Bogor, ” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, operasi tersebut menyasar angkot dari beberapa trayek, di antaranya trayek 02, 08, 06, serta 01.
Dody menegaskan, kendaraan yang sebelumnya sudah pernah terjaring razia namun kembali melakukan pelanggaran akan langsung dikandangkan oleh petugas.
“Untuk kendaraan yang sudah terjaring razia dan hari ini kami dapati kembali, langsung kami lakukan pengandangan di Dinas Perhubungan Kota Bogor,” ungkapnya.
“Nanti akan kita buatkan surat pernyataan kepada pemilik kendaraan ataupun badan hukum terkait untuk mereka melakukan besituasi, atua rubah bentuk atau mereka diremajakan untuk kendaraannya. Karena sesuai di amanati perwali No 11 Tahun 2026, dikasih batas waktu selama 6 bulan. Jadi mereka masih ada kesempatan selama 6 bukan untuk melakukan peremajaa kendaraannya, ” sambungnya.
Menurutnya, kendala terbesar dalam program peremajaan armada masih berkaitan dengan kemampuan finansial para pemilik kendaraan.
Walaupun, kata ia, Dishub bersama Organda dan badan hukum telah memfasilitasi akses pembiayaan melalui sejumlah perbankan, proses pengajuan kredit tetap bergantung pada hasil BI Checking.
“Namun proses pembiayaan tetap bergantung pada hasil BI Checking. Dari evaluasi yang dilakukan, banyak pemilik angkot yang belum memenuhi persyaratan tersebut sehingga mengalami kesulitan memperoleh kredit peremajaan kendaraan,” ungkapnya.
Selain itu, pada razia itu petugas juga menemukan sekitar 16 angkot keluaran tahun 2007, 2008, dan 2009 yang masih berada di bawah batas usia teknis 20 tahun. Namun, kendaraan-kendaraan tersebut belum memperpanjang izin trayek, belum melakukan uji KIR, bahkan sebagian pengemudinya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kalau untuk kendaraan masih aman, masih ada batas waktu 2 -3 tahun sampai umur teknisnya habis, jadi mereka kita lakukan penilangan,” pungkasnya. (*)





















