Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Paling Viral
  • Info Netizen
  • Cerita Warga
  • Sosok
  • Galery Foto
Home Kota Bogor

Raperda PDRD, Ada Perluasan Objek PBJT

Redaksi by Redaksi
7 Februari 2023
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Raperda PDRD, Ada Perluasan Objek PBJT

Bogor24update – Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor tengah merancang Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Raperda PDRD saat ini masuk tahap rapat dengar pendapat dengan stakeholder, yakni pelaku usaha di Kota Bogor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati mengatakan, lahirnya Undang Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) berdampak pada restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau disebut PBJT.

BACA JUGA :

Hadiri HJB 543, Gubernur Dedi Mulyadi Usulkan Kampung Pakuan di Kota Bogor

Hadiri HJB 543, Gubernur Dedi Mulyadi Usulkan Kampung Pakuan di Kota Bogor

3 Juni 2025
Momen HJB ke-543, Gubernur KDM Ingin Kota dan Kabupaten Bersatu Membangun Bogor

Momen HJB ke-543, Gubernur KDM Ingin Kota dan Kabupaten Bersatu Membangun Bogor

3 Juni 2025
Bertemu DJKA, Dedie Rachim: Turap Underpass Batutulis Akan Diperkuat

Bertemu DJKA, Dedie Rachim: Turap Underpass Batutulis Akan Diperkuat

2 Juni 2025
Perdebatan Soal Penetapan HJB, Sejarawan: Harus Duduk Bersama dan Buat Kajian yang Valid

Perdebatan Soal Penetapan HJB, Sejarawan: Harus Duduk Bersama dan Buat Kajian yang Valid

2 Juni 2025

Kedua, lanjut Sekda, dengan ditetapkannya UU HKPD, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru PBJT mengatur perluasan objek pajak, seperti atas parkir valet, objek rekreasi, dan persewaan sarana dan prasarana olahraga (objek olahraga permainan).

Ketiga penyederhanaan jenis retribusi pemerintah juga memberikan kewenangan pemungutan opsen atau tambahan pajak untuk kabupaten atau kota, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Penyederhanaan retribusi itu dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi yang diklasifikasikan dalam tiga jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

“Kelima jumlah atas jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan,” kata Syarifah saat sosialisasi sekaligus dengar pendapat Raperda PDRD di Hotel Sahira, Tanah Sareal, Selasa, 7 Februari 2023.

Ia mengatakan, Raperda PDRD ini merupakan delegasi langsung dari ketentuan Pasal 94 UU HKPD, di mana hal utama yang perlu diperhatikan adalah penentuan besaran tarif yang akan dipungut perlu dilakukan kajian terlebih dahulu oleh pemerintah daerah.

Lanjutnya, hal-hal yang disesuaikan pada raperda dimaksud, di antaranya yang dikecualikan dari PBJT atas restoran yang memiliki omset per bulan minimal Rp10 juta dari sebelumnya Rp7,5 juta.

Kemudian, PBJT atas hiburan ditambah satu poin, yaitu bentuk kesenian dan hiburan lainnya, yang mempromosikan kebudayaan Sunda tidak dikenakan pajak. Hal ini dalam rangka mendukung raperda kebudayaan seni Sunda.

Disisi lain, Syarifah mengatakan, terdapat perluasan objek PBJT atas hotel, yaitu tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan glamping.

Kemudian, perluasan objek PBJT atas hiburan, yaitu wahana air, ekologi, pendidikan, budaya, salju, permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.

Adapun untuk tarif pajak konser musik dan sejenisnya turun dari 15% menjadi 10%, tarif bowling turun dari 15% menjadi 10%, tarif permainan ketangkasan turun dari 20% menjadi 10%, tarif panti pijat dan refleksi turun dari 25% menjadi 10%.

Berikutnya, tarif pajak parkir turun dari 35% menjadi 10%, tarif mandi uap atau spa naik dari 25% menjadi 40%, tarif karaoke dan sejenisnya naik dari 30% menjadi 40%, tarif pajak penerangan jalan naik dari 5% menjadi 10%, NJOPTKP untuk peralihan atas dasar jual beli naik dari Rp60 juta menjadi Rp80 juta.

Ia menambahkan, ada juga dihapuskannya retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.

Kemudian, dihapuskannya retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan tera atau tera ulang, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan retribusi izin trayek.

“Tapi penambahan objek baru retribusi yaitu GOR di kecamatan dan penyesuaian tarif pelayanan persampahan atau kebersihan,” imbuh Sekda.

Ia menerangkan, untuk naskah akademik raperda PDRD telah disusun, juga tengah diharmonisasi oleh Kanwil Kememkumham Jawa Barat. Setelah ini, pihaknya akan menyampaikan draft raperda tersebut ke DPRD Kota Bogor.

“Raperda masuk dalam pembahasan sidang 2 tahun 2023,” pungkasnya.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana menambahkan, instansinya menggarap raperda PDRD sejak tahun 2021. Kegiatan rapat dengar pendapat kali ini untuk meminta saran masukan dari para pelaku usaha di Kota Bogor.

“Hari ini menggali usulan-usulan dari pengusaha Kota Bogor bidang perhotelan, pengelolaan parkir, restoran, hiburan dan lainnya. Pemungutan pajak dan retribusi harus sesuai dengan UU yang ada, sehingga harus dirumuskan perda dari UU tersebut,” kata Deni.

Deni menjabarkan, UU HKPD sendiri telah disosialisasikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Pihaknya juga telah merumuskan Raperda PDRD.

Sementara naskah akademik telah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi pada Januari 2023.

“Rangkaian harus dilakukan agar usulan raperda PDRD ini saat diusulkan ke DPRD Kota Bogor bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (Ris)

Tags: Bappeda Kota BogorDPRD Kota Bogorkota bogorPajak Barang dan Jasa TertentuPajak daerahPendapatan Asli DaerahRencangan Peraturan Daerah
SendShare3Tweet2ShareShareSend
Previous Post

Peternakan Ayam di Pamijahan Ludes Terbakar

Next Post

Pabrik Kasur di Tenjo Dilumat Habis Si Jago Merah

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hadiri HJB 543, Gubernur Dedi Mulyadi Usulkan Kampung Pakuan di Kota Bogor
Kota Bogor

Hadiri HJB 543, Gubernur Dedi Mulyadi Usulkan Kampung Pakuan di Kota Bogor

3 Juni 2025
Momen HJB ke-543, Gubernur KDM Ingin Kota dan Kabupaten Bersatu Membangun Bogor
Kabupaten Bogor

Momen HJB ke-543, Gubernur KDM Ingin Kota dan Kabupaten Bersatu Membangun Bogor

3 Juni 2025
Bertemu DJKA, Dedie Rachim: Turap Underpass Batutulis Akan Diperkuat
Kota Bogor

Bertemu DJKA, Dedie Rachim: Turap Underpass Batutulis Akan Diperkuat

2 Juni 2025
Perdebatan Soal Penetapan HJB, Sejarawan: Harus Duduk Bersama dan Buat Kajian yang Valid
Headline

Perdebatan Soal Penetapan HJB, Sejarawan: Harus Duduk Bersama dan Buat Kajian yang Valid

2 Juni 2025
Bupati Sebut Siswa Nakal Masuk Barak Militer Tak Cocok Diterapkan di Kabupaten Bogor 
Kabupaten Bogor

Bupati Mutasi Sejumlah Pejabat yang Dianggap Tak Sejalan, Pelantikan Segera Dilakukan

2 Juni 2025
Diduga Gagal Rem, Truk Tronton Hantam Guardrail-Mobil di Tol Jagorawi
Kota Bogor

Diduga Gagal Rem, Truk Tronton Hantam Guardrail-Mobil di Tol Jagorawi

2 Juni 2025
Next Post
Pabrik Kasur di Tenjo Dilumat Habis Si Jago Merah

Pabrik Kasur di Tenjo Dilumat Habis Si Jago Merah

Minim Pasokan, Bawang Hingga Beras Di Pasar Ciawi Naik, Telur Cenderung Stabil

Minim Pasokan, Bawang Hingga Beras Di Pasar Ciawi Naik, Telur Cenderung Stabil

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

4 September 2023
Dua Calon CEO Baru Persikabo 1973

Misi Penyelamatan, Ini yang Akan Dilakukan Calon CEO Persikabo 1973

26 Oktober 2024

EDITOR'S PICK

POSSI Kabupaten Bogor Bidik Emas di Selam Laut Usai Raih Hasil Maksimal di Selam Kolam

POSSI Kabupaten Bogor Bidik Emas di Selam Laut Usai Raih Hasil Maksimal di Selam Kolam

2 Februari 2023
Kasus Mata Dicongkel di Gunungputri Bergulir, Tiga Saksi Diperiksa

Penganiayaan Gunungputri, Pelaku Marah Istri Dipukul Botol Miras hingga Bercucuran Darah

25 September 2024
Kepala Dispora Kota Bogor, Heri Karnadi

Dispora Kota Bogor Masih Kaji Tarif Sewa GOM

8 Maret 2023
Tiga Pelaku Perampokan di Tol Jagorawi Akhirnya Ditangkap Polisi

Tiga Pelaku Perampokan di Tol Jagorawi Akhirnya Ditangkap Polisi

4 April 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

â—‰ Redaksi â—‰ Tentang Kami â—‰ Pedoman Media Cyber â—‰

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In