Sejauh ini, belum ada ahli waris yang ingin memindahkan makam keluarga ke lahan pribadinya. Sehingga masih dalam satu hamparan lahan makam yang disediakan pihak PLN.
“Tapi kita sudah disetujui oleh tokoh setempat kalau tanah yang sudah dibeli oleh PLN masih kurang cukup, maka kita pakai tanah wakaf (TPU Kalong) di Kampung Pabuaran Lebak,” jelasnya.
Ahmad juga menjelaskan, bagi ahli waris diberikan kompensasi kerohiman sebesar Rp500 ribu. Namun ia mengaku tidak mengetahui terkait peruntukan bekas lahan makam tersebut nantinya oleh pihak PLN.
“Kalau peruntukan lahannya saya kurang tahu, untuk teknisnya PLN memfasilitasi semua pemindahan (makam) mulai dari batu nisan dan sebagainnya,” tandasnya.
Sementara salah satu ahli waris, Nurhasim mengatakan, makam keluarganya yang dipindahkan adalah anak dan bapak yang sebelumnya dimakamkan di area kebun yang sudah terkena proyek PLN.
“Untuk kompensasi setiap orang dikasih Rp500 ribu buat selamatan atau pengajian,” terang Nurhasim.