Bogor24Update – Dalam menyambut Idul Adha dan penyediaan hewan kurban, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) siap untuk melakukan pemantauan di lapangan.
Kepala DKPP Kota Bogor, Chusnul Rozaqi memastikan bahwa pemerintah hadir dalam memberikan pelayanan ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memiliki kualitas daging yang baik.
“Jadi, kita Pemkot Bogor dari dinas bekerjasama dengan sekolah vokasi, kedokteran dan juga perhimpunan dokter hewan untuk memonitor, memantau sampai dengan selesai pelaksanaan,” kata Chusnul.
Nantinya, sambung Chusnul, petugas akan secara mobile memeriksa di lapak-lapak serta di tempat penyembelihan hewan kurban.
“Kita juga kerja sama dengan Kemenag, MUI dan DMI, kita koordinasi terus,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Peternakan DKPP Kota Bogor, Anizar menyampaikan, dalam kesiapan pelaksanaan hewan kurban, Kota Bogor sudah jauh-jauh hari melakukan vaksinasi PMK di 30 hingga 20 hari menjelang hari raya Idul Adha, sehingga menjelang hari H tidak lagi dilakukan vaksinasi melainkan dilakukan pemeriksaan, serta pemantauan hewan kurban.
“Jadi kita sarankan seluruh hewan yang ada di Kota Bogor itu agar sudah diperiksa kesehatannya, karena tim dari Kota Bogor mulai hari ini sudah terjun ke lapangan. Nanti ketika dicek setelah terbukti sehat kita beri surat keterangan kesehatan sehat (SKKH),” katanya.
Dalam kegiatan pemeriksaan hewan kurban, DKPP Kota Bogor mendapat bantuan dari sekolah vokasi, Polbangtan, FKH IPB dan dari Perhimpunan dokter hewan Jawa Barat 2 serta tim dari DKPP dengan total sekitar 360-an petugas.
“Petugas banyak dan Insyaallah cukup, karena jumlah DKM di Kota Bogor juga cukup, banyak ya jumlahnya lebih kurang ada 800 DKM,” katanya.
Ketersediaan hewan kurban di Kota Bogor sendiri selain berasal dari peternak dalam kota juga berasal dari wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Namun sesuai regulasi Permentan Nomor 17 tahun 2023 bahwa otoritas perizinan lalu lintas hewan kurban yang masuk ada di wilayah Jawa Barat. Sehingga kabupaten atau kota memiliki tugas untuk memastikan bahwa hewan yang diperjualbelikan sudah memiliki sertifikat yang lengkap.
“Jadi sementara itu kalau tingkat pemkot itu hanya mengeluarkan izin dari dalam kota saja. Jadi untuk dari luar kota itu lalu lintas keluar masuknya menggunakan aplikasi, izinnya dari provinsi melalui Aplikasi PKH. Jadi dokumen melalui aplikasi, kita hanya memeriksa saja,” ujarnya. (*)