Bogor24Update – Rencana relokasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Mutiara Bogor Raya (MBR) imbas pembangunan lanjutan Jalan Regional Ring Road (R3) masuk ke meja DPRD Kota Bogor.
Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kota Bogor menggelar rapat terkait kelanjutan dan kejelasan proses pemindahan TPST MBR yang berada di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur itu.
Rapat yang difasilitasi oleh Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto ini dihadiri anggota DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah, Eka Wardhana, dan Zenal Abidin.
Hadir pula perangkat RW perumahan MBR, pengelola TPST MBR dan juga DPUPR, DLH, DKPP, BKAD, Disperumkim, camat Bogor Timur, dan lurah Katulampa.
Diketahui, TPST MBR menjadi salah satu TPST yang ada di Kota Bogor dan selalu menjadi percontohan bagi TPST lainnya tidak hanya di level Kota Bogor, juga sudah menjadi percontohan nasional.
Namun karena adanya pembangunan lanjutan Jalan R3, TPST MBR harus dipindahkan ke lokasi lain dan hingga saat ini belum ada kejelasan lahan atau lokasi baru untuk TPST tersebut.
Jika TPST tersebut lumpuh akan menghambat layanan pengelolaan sampah dan juga turunannya, yaitu budidaya maggot, lele, puyuh, dan kegiatan pangan lestari.
“Beberapa pekan lalu, ibu-ibu pengelola TPST MBR/GP melakukan audiensi ke Fraksi PKS untuk menyampaikan keluhannya karena TPST yang mereka kelola akan mengalami penggusuran,” kata Anna Mariam Fadhilah dikutip Jumat, 25 Agustus 2023.
Sementara untuk tempat relokasi TPST, lanjut Anna, mereka menyampaikan belum mendapat kepastian dari Pemerintah Kota Bogor hingga digelarnya rapat ini.
“Mereka khawatir karena hingga kemarin masih belum ada kepastian terkait lokasi pemindahan ataupun proses pengelolaannya dari dinas terkait. Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan audiensi dan alhamdulillah bisa terlaksana,” tuturnya.
Dalam rapat tersebut, Anna juga mengingatkan kepada para organisasi perangkat daerah (OPD) tentang pentingnya mitigasi perencanaan pembangunan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait jauh sebelum pelaksanaan pembangunan sehingga ketika waktunya tiba semua sudah siap.
“Seperti yang kita tahu, proyek pembangunan jalan R3 ini sudah cukup lama direncanakan. Namun ternyata pada saat pelaksanaan banyak hal yang belum siap, mulai dari lahan relokasi, sarana prasarana, dan juga anggaran,” kata Anna.
Rapat tersebut menghasilkan titik terang di mana akan memproses pemindahan TPST MBR baik lokasi maupun anggaran pendukungnya.
Ketua DPRD Atang Trisnanto meminta BKAD dan Disperumkim untuk dapat memastikan lokasi relokasi dalam dua pekan ke depan.
Terkait anggaran, DPRD akan mendukung untuk dapat menambahkan anggaran penyiapan lahan dan pembangunan TPST di tempat yang baru dalam KUA PPAS 2024 yang pekan depan akan di paripurnakan.