Bogor24Update – Polsek Klapanunggal Polres Bogor berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, pada Rabu, 26 Juli 2023.
Pria berinisial A (36) itu ditangkap polisi berikut dengan barang bukti di sekitar Jalan Raya Narogong, Desa Kambing Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi mengatakan, penangkapan A setelah adanya informasi masyarakat terkait transaksi narkotika yang sering dilakukan di Jalan Raya Narogong.
“Setelah masuk adanya informasi itu, baru kita langsung melakukan penyelidikan lebih mendalam, setelah proses penyelidikan lalu kita bergerak dan berhasil menangkap tersangka A,” kata Irrine, Kamis, 27 Juli 2023.
Dari tangan tersangka A, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,27 gram yang dibungkus dalam pipet plastik warna hijau.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor matik.
Usai penangkapan, tersangka selanjutnya digelandang ke Mako Polsek Klapanunggal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kata Kapolsek, tersangka A akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.