Bogor24Update – Jajaran Polsek Bogor Utara bersama Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tercatat telah beraksi di lebih dari 300 tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga atas pencurian sepeda motor jenis Honda Beat pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di area Masjid Pancakarya Kaum, Kecamatan Bogor Utara.
Dari rekaman kamera pengawas atau CCTV, tim gabungan dari Polsek Bogor Utara dan Satreskrim Polresta Bogor Kota kemudian dibentuk dan mulai melakukan penyelidikan.
Setelah tiga bulan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama Eka (40) di kawasan Cicurug, Sukabumi, pada Sabtu, 7 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, Eka, diketahui ia kerap beraksi bersama rekannya berinisial S alias Abah (45). “Dan S akhirnya ditangkap di wilayah Cikarang, Bekasi,” tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa kedua pelaku telah menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor selama lebih dari satu setengah tahun.
Adapun wilayah yang menjadi sasaran utamanya adalah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, khususnya di Kecamatan Bogor Tengah, Bogor Timur, dan Bogor Utara.
“Dalam sehari, mereka bisa melakukan pencurian hingga lima kali. Motor hasil curian kemudian dijual ke kawasan Sukamantri dan Pamijahan, Kabupaten Bogor,” kata Enjo.
Selain menangkap pelaku utama, polisi juga berhasil meringkus seorang penadah yang diduga menampung dan memperjualbelikan motor hasil curian tersebut.
Polisi juga berhasil mengamankan harang bukti berupa satu unit senjata api mainan jenis gas, sebilah golok yang digunakan untuk mengancam korban, serta beberapa unit kendaraan hasil curian.
“Pelaku tidak segan melukai korban yang mencoba melawan. Karena saat penangkapan berusaha kabur, kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur hingga melumpuhkan pelaku,” tegasnya.
Diketahui, keduanya merupakan residivis kambuhan yang sudah keluar masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2008.
Kini atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Untuk penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkas Enjo. (*)