Bogor24Update – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor berinisial BAP yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Bogor Utara terus menjalani pemeriksaan intensif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan terhadap BAP dilakukan sebagai upaya pendalaman kasus. Selama 8 jam mantan ASN di Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ) itu diperiksa.
Kasubsi Penyidikan Kejari Kabupaten Bogor, Muhammad Reza Andhika Damascena menjelaskan, ada sekitar 36 pertanyaan diajukan kepada BAP terkait dugaan korupsi pada proyek RSUD Bogor Utara yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,1 miliar tersebut.
Baca Juga : Jadi Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara, ASN Berinisial BAP Diberhentikan
Namun, kata Reza, BAP tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik saat pemeriksaan berlangsung belum lama itu.
“Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan kurang kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujar Reza kepada wartawan.
Reza menyebut, salah satu materi yang menjadi fokus pemeriksaan adalah mekanisme penentuan penyedia jasa saat BAP menjabat sebagai anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 pada ULPBJ Kabupaten Bogor.
Baca Juga : Pemkab Tak Berikan Pendampingan Hukum pada ASN Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara
Dalam pemeriksaan itu, lanjutnya, BAP mengaku mendapat tekanan dari pihak lain saat proses pemeriksaan, sehingga jawabannya tidak spesifik.
“Contohnya bagaimana sistem atau teknis Pokja itu ditentukan, yang bersangkutan mengatakan banyak tekanan dan banyak hal yang tidak langsung masuk pada teknisnya,” terangnya.
Reza mengungkapkan bahwa tim penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa para saksi lain untuk memastikan adanya dugaan keterlibatan dari pihak lain.
“Penyidik masih harus membutuhkan dan cross check lagi keterangan yang sudah diberikan oleh BAP ini dan juga hal-hal yang telah tersangka sampaikan,” pungkasnya.(*)





















