Bogor24Update – Dipenghujung tahun 2023 ini seluruh rumah sakit di Bogor Raya harus sudah mengaplikasikan Elektronic Medical Record (EMR).
EMR merupakan transformasi teknologi dibidang kesehatan secara Nasional untuk mengurangi kertas dan juga membuat pekerjaan dokter lebih efektif dan efisien dalam pelayanan.
“Per tanggal 31 Desember 2023. Semua fasilitas layanan kesehatan harus sudah memakai EMR, karena sudah jadi Permenkes nomor 24 tahun 2022, jadi wajib hukumnya,” kata Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Bogor, dr. Yudi Iskandar, Mars, Rabu 16 Mei 2023.
Pengaplikasian EMR ini akan membuat pelayanan rumah sakit lebih maksimal, sebab data pasien akan lebih valid dan lebih akurat karena menggunakan sistem digital.
“Yang menginput, biasanya yang manual itu kan bisa saja tenaga rekam medis dan tenaga kesehatan yang lain. Tapi kalau EMR ini, mau tidak mau dokter yang harus mengisi sendiri,” lanjut Yudi.