Bogor24Update – Pascalongsor tebing Jalan Raya Tajur di Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, kondisi rumah warga yang terdampak yang berada di bawahnya menjadi perhatian pemerintah setempat.
“Kalau ini kan saya lihat memang ada aturan garis sempadan sungai, kalau melihat keadaan longsor ini antara kali Cibalok dengan rumah itu berdekatan,” kata Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Muarasari, Nasir kepada Bogor24Update, Selasa, 7 November 2023.
Ia mengatakan, bangunan rumah milik warga tersebut sudah berdiri ketika ia baru menjabat di kantor kelurahan. Pada kejadian tersebut bangunan mengacu dari aturan garis sempadan sungai.
“Kalau dilansir dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No 28/PRT/M/2015/ tentang Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, yaitu 10 meter atau kedalaman 3 meter,” paparnya.
Nasir mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lokasi sesaat setelah kejadian longsor pada Sabtu, 4 November 2023 sore itu.