“Kami percaya, dengan dukungan masyarakat dan semua pihak, kita bisa menjadikan Kota Bogor sebagai kota yang nyaman, ramah, dan berdaya saing,” tambahnya.
Sementara, Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Jaenal Arifin menyampaikan, berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 97 bahwa pasangan calon wali kota dan wakil wali kota harus didampingi dan di hadir oleh pengurus atau ketua partai pengusung.
“Mudah-mudahan seluruh pengurus partai politik pengusung hadir. Kami menerima berkas dokumen kelengkapan berkas dari bapak ibu sekalian. Kemudian nanti team diperiksa dan diawasi oleh penyelenggara pemilu dan Bawaslu Kota Bogor,” katanya.
Selanjutnya, pada Minggu, 1 September 2024 nanti pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Kota Bogor.
“Untuk selanjutnya nanti pasangan calon walikota Bogor dan wakil walikota ini akan dilakukan pemeriksaan kesehatan pada Minggu tanggal 1 September 2024 di RSUD Kota Bogor,” paparnya.
“Mudah mudahan kita semua bisa berjalan dengan lancar karena ini merupakan hari terakhir pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota bogor,” tutupnya. (*)