Bogor24Update – Pihak keluarga Arya Saputra tidak terima dengan vonis 8 tahun penjara kepada MA (17), salah satu pelaku pembacokan di Simpang Pomad.
Hukuman tedsebut menurut pihak keluarga tidak setimpal dengan perbuatannya yang menyebabkan anaknya tewas dengan kondisi yang mengenaskan.
“Tidak nerima sebenernya, ya minimal 20 lah, karena sesuai perbuatan dia, nyawa itu kan ga akan bisa di ganti, mangkanya kalau bisa hukuman seberat beratnya gitu, ya hukuman mati juga ga apa apa, kan istilahnya dia matiin anak saya, kalau bisa hukum mati,” ujar Bapa angkat korban, Suja’i, Rabu, 12 April 2023.
Dengan raut muka kesedihan, Suja’i mengungkapan, jika hingga saat ini keluarga masih merasa terpukul atas kehilangan anak yang dicintaunya tersebut.
Pasalnya, almarhum Arya Saputra yang sudah dirawatnya sejak bayi itu, sudah dianggap sebagai anak kandung sendiri.