Bogor24Update – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor
memberikan peringatan keras kepada pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bogor untuk tidak melakukan agenda kampanye di tempat ibadah dan pendidikan.
Tak main-main, Bawaslu menegaskan bahwa jika hal tersebut dilanggar maka ancaman pidana menanti pada paslon tersebut.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengingatkan semua pasangan calon, tim kampanye, serta relawan untuk mematuhi peraturan kampanye yang berlaku.
“Salah satu aturan yang harus ditaati dalam kampanye adalah larangan menggunakan tempat ibadah dan lembaga pendidikan,” tegas Burhanudin dalam keterangannya, Minggu 6 Oktober 2024.
Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak. Pada Pasal 57 ayat (1) huruf (i), disebutkan bahwa tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak boleh digunakan untuk kampanye.
Bawaslu akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar. Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 72 ayat (2), sanksi yang bisa diberikan berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye. Selain itu, jika kampanye di tempat ibadah atau pendidikan menimbulkan gangguan keamanan, Bawaslu dapat menghentikan seluruh kegiatan kampanye di wilayah tersebut.
Bahkan, menurut Pasal 187 ayat (3), pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana. Pelaku yang terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang bisa dijatuhi hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta.
Bawaslu berharap langkah-langkah preventif ini dapat menjaga integritas pemilu dan mendorong pelaksanaan kampanye yang sesuai aturan, demi terciptanya proses demokrasi yang sehat di Kabupaten Bogor. (*)