Bogor24Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor membongkar 11 bangunan liar di depan eks Bale Binarum, Kecamatan Bogor Timur, Senin, 4 Agustus 2025. Tindakan ini dilakukan setelah para pemilik bangunan tidak mengindahkan tiga kali surat teguran dari Satpol PP.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang telah diterima sejak April 2025.
Aduan tersebut berkaitan dengan keberadaan bangunan liar yang dianggap mengganggu lalu lintas.
“Memang status tanah ini masih dalam sengketa, tapi bangunannya tidak berizin dan dibangun melanggar garis sepadan jalan. Ketika ramai sangat mengganggu arus lalu lintas,” ungkapnya.
Rahmat lanjut merinci pengaduan awal diterima oleh Camat Bogor Timur dan kemudian diteruskan ke Satpol PP.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP memanggil para pedagang untuk membongkar sendiri bangunan yang mereka tempati.
Namun, setelah surat teguran pertama hingga ketiga diabaikan, Satpol PP akhirnya mengeluarkan surat pemberitahuan pembongkaran pada 26 dan 27 Juli 2025.
“Hari ini kami laksanakan pembongkaran dengan dukungan dari unsur kepolisian, TNI, dan Denpom,” jelas Rahmat.
Ia menambahkan proses pembongkaran berlangsung kondusif. Beberapa pedagang yang belum sempat membongkar sendiri lapaknya dibantu oleh petugas di lapangan.
“Bagaimanapun mereka sedang berusaha untuk keluarga, tapi tetap ada aturan. Berjualan harus dilakukan di tempat yang diperbolehkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada relokasi bagi pedagang yang terdampak, lantaran lokasi tersebut bukan termasuk zona yang diperbolehkan untuk kegiatan berdagang
“Pemkot Bogor sudah menetapkan zonasi untuk pedagang, seperti di depan PDAM Sempur, dan Malabar. Di luar itu tidak diperbolehkan, apalagi ini tanahnya bukan milik negara. Di tanah pribadi pun, kalau tidak ada izin, kami akan tegur dan tindak,” pungkasnya. (*)