Bogor24Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyatakan pihaknya terus menggencarkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Bogor. Operasi gabungan ini telah dilaksanakan secara berkala sejak Juli dan berakhir September 2025 atau triwulan tiga.
Plt Kasatpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa razia dilakukan di berbagai titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras tanpa izin. Disebut beberapa warung yang sebelumnya telah ditindak ternyata kembali menjual miras secara ilegal.
“Ada beberapa warung yang masih bandel, sudah disita tapi jualan lagi. Kalau memang menjual di atas golongan A, tetap kita tindak. Karena rata-rata mereka hanya punya izin untuk miras golongan A atau bahkan tidak punya izin sama sekali,” ujar Rahmat usai mengikuti pemusnahan miras di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 7 Oktober 2025.
Dalam pelaksanaannya, kata Rahmat, Satpol PP bekerja sama dengan pihak kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya. Barang bukti yang disita akan langsung dimusnahkan setelah melalui proses hukum.
Sementara para pelanggar dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) dengan sanksi berupa denda atau kurungan badan.
“Rata-rata mereka memilih membayar denda uang. Rata-rata dendanya sebesar Rp2 juta dan barangnya dimusnahkan,” katanya.
Rahmat menambahkan hasil dari denda Tipiring disetorkan ke kas daerah Kota Bogor, meski pihaknya masih melakukan rekapitulasi total dari seluruh kegiatan triwulan ketiga tahun ini.
“Untuk totalnya belum diakumulasi, karena Tipiring ini dilakukan beberapa kali. Dendanya bervariasi, kalau untuk PKL bisa Rp50 ribu, tapi untuk Tipiring miras minimal Rp2 juta dan maksimal bisa sampai Rp50 juta,” terangnya.
Rahmat mengakui, peredaran miras ilegal masih sulit diberantas karena adanya permintaan (demand) di masyarakat. Oleh karena itu, selain penegakan hukum, pihaknya juga berupaya melakukan pendekatan sosial dan edukatif.
“Kami berharap tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda ikut memberikan edukasi bahwa miras itu berbahaya. Kalau tidak ada yang konsumsi, otomatis suplainya juga berhenti. Jadi ini harus dimulai dari kesadaran masyarakat,” pungkasnya. (*)