Karena temuan tersebut, Asep menegaskan bahwa pihaknya memberikan surat panggilan kepada terduga pelaku.
“Dari Satpol PP memberikan surat pemanggilan dan menyegel bangunan untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga : Heboh, Air Sungai Ciliwung di Kota Bogor Berbusa Bak Salju
Jika para pelaku terbukti melanggar Perda Kota Bogor, kata dia, maka akan dikenakan sanksi maupun penutupan usaha.
“Sanksi yang diterima bisa berupa denda, penghentian kegiatan usaha, penyegelan dan pembongkaran tempat usaha,” tandasnya. (*)