Bogor24Update – Satresnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap seorang pemuda berinisial SJ (18) berikut barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso melalui Kasatresnarkoba Kompol Eka Candra menjelaskan, penangkapan SJ bermula dari penyelidikan terkait adanya seorang pemuda yang sering mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mendapati ciri-ciri pemuda tersebut. Berbekal informasi tersebut petugas langsung bergerak hingga berhasil menangkap SJ di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 November 2024 dinihari.
“Terduga pelaku diamankan Tim Opsnal di depan warung madura di wilayah Kemang dan mengakui bernama SJ,” kata Eka dalam keterangannya, Rabu, 6 November 2024.
Selain SJ, petugas berhasil menyita barang bukti 2 paket tembakau sintetis yang disimpan dalam bungkus rokok dengan berat 1,13 gram bruto dan 1 unit ponsel.
“Dan terduga mengakui bahwa narkotika jenis sintetis tersebut untuk diedarkan,” imbuh Eka.
Selanjutnya, SJ berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Bogor Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Eka mengatakan, SJ disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (*)