“Dan mereka kami amankan dari berbagai wilayah Kota Bogor,” imbuh Kombes Bismo didampingi Kasatreskoba Kompol Agus Susanto.
Kombes Bismo juga menjelaskan, modus operandi mereka dengan sistem tempel di tempat tertentu. Sebelumnya, pembeli memesan barang haram tersebut lewat media sosial.
Kini, atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika dan UU 36/2009 tentang Kesehatan.
“Undang undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian untuk obat keras dengan undang undang kesehatan pasal 196 dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (Haris)