Bogor24Update – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor angkat bicara mengenai aktivitas pembukaan segel yang dilakukan Satpol PP di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Yayasan Sinar Bumi Kecamatan Jonggol.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) DPKPP Kabupaten Bogor Nunung Toyibah tak menampik hal tersebut.
Dia pun menegaskan bahwa proses izin TPBU tersebut belum selesai.
“TPBU Jonggol ya, yang pernah disegel Satpol PP, memang itu belum tuntas perizinannya,” ungkap Nunung kepada wartawan, Selasa 26 Maret 2024.
Hingga saat ini, lanjut Nunung, perizinan TPBU itu pun belum berlanjut lantaran ada konflik internal.
“Sampai saat ini belum berlanjut proses perizinannya, karena ada konflik internal, dan berprosesnya sudah lama itu,” jelasnya.
Baca Juga :Â Pembukaan Segel TPBU di Jonggol Disorot, Satpol PP Beri Penjelasan
Karena konflik internal itu, Nunung beranggapan apa yang telah dilakukan Satpol PP, membuka segel di TPBU tersebut juga karena untuk menjaga kondusifitas.
“Meskipun begitu untuk izinnya belum tuntas ya dan harus bisa dibereskan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menjelaskan, pembukaan segel ini dilakukan sebagai langkah menjaga kondusifitas wilayah selama periode Natal dan Tahun Baru (2023 dan 2024).
“Pembukaan segel dilakukan agar penziarah yang datang tidak menimbulkan konflik antar umat. Segel dibuka sementara hingga proses perizinan selesai dilakukan,” jelas Cecep Imam kepada wartawan.
Dia mengaku tak banyak yang bisa dilakukan pihaknya pada tempat pemakaman tersebut. Sebab, hal itu berkaitan dengan sengketa antara ahli waris yang sedang dalam proses hukum.
“Ini merupakan sengketa antara pihak ahli waris, dan saat ini sedang dalam proses hukum. Oleh karena itu, tidak boleh disentuh oleh pihak manapun hingga proses hukum selesai,” ujarnya. (*)