Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Olahraga
  • Persikabo Corner
  • Hiburan
Home Bogor24update

Segel Musala, 4 Warga Diamankan Polisi di Kota Bogor

Reporter: Haris

Redaksi by Redaksi
23 Januari 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Segel Musala, 4 Warga Diamankan Polisi di Kota Bogor

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso saat menunjukan barang bukti papan untuk penyegelan musala di kawasan Kecamatan Tanah Sareal. Dok. Bogor24Update.

Bogor24Update – Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan empat pelaku kasus penyegelan dan perusakan musala di Kampung Sumur Wangi, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan mereka tidak bisa melaksanakan salat di musala, pada Minggu, 21 Januari 2024.

Menindak lanjuti laporan tersebut, dirinya beserta jajaran pejabat utama (PJU) dan Bhabinkamtibmas serta Babinsa setempat mendatangi lokasi di Kampung Sumur Wangi, Kelurahan Kayumanis.

BACA JUGA :

KDM Ngaku Malu Lihat Masjid Atta’awun Puncak Kumuh : Ngerakeun!

KDM Ngaku Malu Lihat Masjid Atta’awun Puncak Kumuh : Ngerakeun!

28 Januari 2026
Usai Dipukuli Oknum Aparat, Penjual Es Gabus Dipanggil KDM

Usai Dipukuli Oknum Aparat, Penjual Es Gabus Dipanggil KDM

28 Januari 2026
Menteri Wihaji Uji Coba Dashat di Kampung KB Kota Bogor

Menteri Wihaji Uji Coba Dashat di Kampung KB Kota Bogor

28 Januari 2026
Diterima Langsung Bupati, Kabupaten Bogor Raih Penghargaan UHC Awards 2026

Diterima Langsung Bupati, Kabupaten Bogor Raih Penghargaan UHC Awards 2026

28 Januari 2026

“Kami hadir mendengarkan keluh kesah dari tokoh masyarakat yang ada di situ. Setelah berdialog, kami membuka rumah ibadah tersebut yang dipalang dari kayu dan menghidupkan listriknya,” ungkapnya, Selasa 23 Januari 2024.

Bismo menyampaikan bahwa kebebasan beragama dan beribadah telah dijamin dan diatur dalam Pasal 29 Undang Undang Dasar 1945.

“Kami sampaikan kebebasan beragama dan beribadah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 dan dijamin oleh Negara. Nah, barangsiapa yang menghalang-halangi tentunya masuk unsur pidana. Jika ada tindakan pencurian, perusakan itu juga masuk unsur pidana,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi empat terduga pelaku dengan inisial SR, WJ, AS, dan LSK. Keempat pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Bogor Kota.

“Pelaku itu menutup pintu dengan palang kayu, memutus listriknya, juga mengambil toa musala,” kata Bismo didampingi Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Dijelaskan, kejadian itu berawal dari hutang piutang antara RA dan AS. RA merupakan pemilik tanah dan bangunan yang menjaminkannya kepada AS dengan pinjaman Rp3,1 miliar.

“Dalam perjanjian, kedua belah pihak ada bagi hasil usaha karena ini (uang) digunakan RA untuk usaha. Setiap bulan RA memberi ke A sebesar Rp50 juta. Ketika itu sudah tidak lancar di dalam perjanjian itu dipersilahkan untuk mengambil tanah tersebut,” paparnya.

Namun begitu, dikatakan Bismo, meski ada perjanjian masalah hutang piutang, kemudian ada ketidaklancaran dalam hal pembayaran dan sebagainya. Langkah upaya hukum yang ditempuh itu mengajukan gugatan perdata di pengadilan.

“Itu tindak lanjut hukum berikutnya adalah melalui mekanisme pengadilan gugatan perdata. Sidang, diputuskan inkrah, baru eksekusi. Jadi tidak boleh langsung melakukan tindakan-tindakan tanpa ada perintah dari pengadilan,” tandasnya.

Tags: bogor24updateHutang piutangKasus penyegelan musalaKelurahan KayumanisSatreskrim Polresta Bogor
SendShare3Tweet2ShareShareSend
Previous Post

Cek Jadwal SIM Keliling Untuk Rabu 24 Januari 2024

Next Post

Rumah Rusak Diterjang Angin, 9 Jiwa di Cihideung Ilir Ciampea Terancam

Redaksi

Redaksi

Related Posts

KDM Ngaku Malu Lihat Masjid Atta’awun Puncak Kumuh : Ngerakeun!
Bogor24update

KDM Ngaku Malu Lihat Masjid Atta’awun Puncak Kumuh : Ngerakeun!

28 Januari 2026
Usai Dipukuli Oknum Aparat, Penjual Es Gabus Dipanggil KDM
Bogor24update

Usai Dipukuli Oknum Aparat, Penjual Es Gabus Dipanggil KDM

28 Januari 2026
Menteri Wihaji Uji Coba Dashat di Kampung KB Kota Bogor
Bogor24update

Menteri Wihaji Uji Coba Dashat di Kampung KB Kota Bogor

28 Januari 2026
Diterima Langsung Bupati, Kabupaten Bogor Raih Penghargaan UHC Awards 2026
Bogor24update

Diterima Langsung Bupati, Kabupaten Bogor Raih Penghargaan UHC Awards 2026

28 Januari 2026
Penjual Es Gabus Terima Bantuan dari Oknum Aparat yang Sudah Memukulnya 
Bogor24update

Penjual Es Gabus Terima Bantuan dari Oknum Aparat yang Sudah Memukulnya 

28 Januari 2026
DPRD Terima Kunjungan Kapolresta Bogor Kota, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas 
Bogor24update

DPRD Terima Kunjungan Kapolresta Bogor Kota, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas 

28 Januari 2026
Next Post
Rumah Rusak Diterjang Angin, 9 Jiwa di Cihideung Ilir Ciampea Terancam

Rumah Rusak Diterjang Angin, 9 Jiwa di Cihideung Ilir Ciampea Terancam

2.500 Siswa Dapatkan Ijazah, DPRD Kota Bogor Komitmen Lahirkan Kebijakan Pro Rakyat

2.500 Siswa Dapatkan Ijazah, DPRD Kota Bogor Komitmen Lahirkan Kebijakan Pro Rakyat

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
Tak Ada Solusi untuk Jalur Tambang pada Pertemuan Pertama Bogor-Tangerang 

Terlibat Perselingkuhan, Dua ASN Disdik Kabupaten Bogor Diberhentikan

21 Desember 2025
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Sidang Lanjutan Kasus Siti Aisyah Nasution, JPU Hadirkan Tiga Saksi Korban

Sidang Lanjutan Kasus Siti Aisyah Nasution, JPU Hadirkan Tiga Saksi Korban

1 Februari 2023
BRIN Suarakan Pesan Konservasi Lewat Pertunjukan Musik Sunset di Kebun Raya

BRIN Suarakan Pesan Konservasi Lewat Pertunjukan Musik Sunset di Kebun Raya

28 April 2024
Sidang Perdana, Ibu Tukul Minta Maaf ke Ayah Arya Saputra

Sidang Perdana, Ibu Tukul Minta Maaf ke Ayah Arya Saputra

31 Mei 2023
sim keliling bogor

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 5 April 2024

4 April 2024

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In