Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Paling Viral
  • Info Netizen
  • Cerita Warga
  • Sosok
  • Galery Foto
Home Hukum dan Kriminal

Segel Musala, 4 Warga Diamankan Polisi di Kota Bogor

Reporter: Haris

Redaksi by Redaksi
23 Januari 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Segel Musala, 4 Warga Diamankan Polisi di Kota Bogor

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso saat menunjukan barang bukti papan untuk penyegelan musala di kawasan Kecamatan Tanah Sareal. Dok. Bogor24Update.

Bogor24Update – Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan empat pelaku kasus penyegelan dan perusakan musala di Kampung Sumur Wangi, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan mereka tidak bisa melaksanakan salat di musala, pada Minggu, 21 Januari 2024.

Menindak lanjuti laporan tersebut, dirinya beserta jajaran pejabat utama (PJU) dan Bhabinkamtibmas serta Babinsa setempat mendatangi lokasi di Kampung Sumur Wangi, Kelurahan Kayumanis.

BACA JUGA :

Bupati Pikir-pikir Jalankan Instruksi Menteri LH Soal Cabut Izin 4 Perusahaan di Puncak

Pemkab Bogor Fokus Berikan Trauma Healing kepada Korban Ambruknya SMKN 1 Cileungsi 

10 September 2025
Mulai Besok, Pemprov Jabar Bangun Ruang Kelas Baru di SMKN 1 Cileungsi

Mulai Besok, Pemprov Jabar Bangun Ruang Kelas Baru di SMKN 1 Cileungsi

10 September 2025
3 Pelajar Kota Bogor Ukir Prestasi di Olimpiade Matematika Internasional 

3 Pelajar Kota Bogor Ukir Prestasi di Olimpiade Matematika Internasional 

10 September 2025
Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk, 31 Orang Luka-luka 

Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk, 31 Orang Luka-luka 

10 September 2025

“Kami hadir mendengarkan keluh kesah dari tokoh masyarakat yang ada di situ. Setelah berdialog, kami membuka rumah ibadah tersebut yang dipalang dari kayu dan menghidupkan listriknya,” ungkapnya, Selasa 23 Januari 2024.

Bismo menyampaikan bahwa kebebasan beragama dan beribadah telah dijamin dan diatur dalam Pasal 29 Undang Undang Dasar 1945.

“Kami sampaikan kebebasan beragama dan beribadah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 dan dijamin oleh Negara. Nah, barangsiapa yang menghalang-halangi tentunya masuk unsur pidana. Jika ada tindakan pencurian, perusakan itu juga masuk unsur pidana,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi empat terduga pelaku dengan inisial SR, WJ, AS, dan LSK. Keempat pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Bogor Kota.

“Pelaku itu menutup pintu dengan palang kayu, memutus listriknya, juga mengambil toa musala,” kata Bismo didampingi Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Dijelaskan, kejadian itu berawal dari hutang piutang antara RA dan AS. RA merupakan pemilik tanah dan bangunan yang menjaminkannya kepada AS dengan pinjaman Rp3,1 miliar.

“Dalam perjanjian, kedua belah pihak ada bagi hasil usaha karena ini (uang) digunakan RA untuk usaha. Setiap bulan RA memberi ke A sebesar Rp50 juta. Ketika itu sudah tidak lancar di dalam perjanjian itu dipersilahkan untuk mengambil tanah tersebut,” paparnya.

Namun begitu, dikatakan Bismo, meski ada perjanjian masalah hutang piutang, kemudian ada ketidaklancaran dalam hal pembayaran dan sebagainya. Langkah upaya hukum yang ditempuh itu mengajukan gugatan perdata di pengadilan.

“Itu tindak lanjut hukum berikutnya adalah melalui mekanisme pengadilan gugatan perdata. Sidang, diputuskan inkrah, baru eksekusi. Jadi tidak boleh langsung melakukan tindakan-tindakan tanpa ada perintah dari pengadilan,” tandasnya.

Tags: bogor24updateHutang piutangKasus penyegelan musalaKelurahan KayumanisSatreskrim Polresta Bogor
SendShare3Tweet2ShareShareSend
Previous Post

Cek Jadwal SIM Keliling Untuk Rabu 24 Januari 2024

Next Post

Rumah Rusak Diterjang Angin, 9 Jiwa di Cihideung Ilir Ciampea Terancam

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Bupati Pikir-pikir Jalankan Instruksi Menteri LH Soal Cabut Izin 4 Perusahaan di Puncak
Breaking News

Pemkab Bogor Fokus Berikan Trauma Healing kepada Korban Ambruknya SMKN 1 Cileungsi 

10 September 2025
Mulai Besok, Pemprov Jabar Bangun Ruang Kelas Baru di SMKN 1 Cileungsi
Breaking News

Mulai Besok, Pemprov Jabar Bangun Ruang Kelas Baru di SMKN 1 Cileungsi

10 September 2025
3 Pelajar Kota Bogor Ukir Prestasi di Olimpiade Matematika Internasional 
Kota Bogor

3 Pelajar Kota Bogor Ukir Prestasi di Olimpiade Matematika Internasional 

10 September 2025
Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk, 31 Orang Luka-luka 
Breaking News

Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk, 31 Orang Luka-luka 

10 September 2025
Catat! Tahun Ini 6 SMA Negeri Dibangun di Kabupaten Bogor 
Breaking News

Ambruk Saat Jam Belajar Siswa, KDM Minta Inspektorat Periksa SMKN 1 Cileungsi 

10 September 2025
DPRD Komitmen Perhatikan Kesejahteraan dan Kebutuhan Tenaga Pendidik, Dorong Penambahan Anggaran di Sektor Pendidikan
Kota Bogor

DPRD Komitmen Perhatikan Kesejahteraan dan Kebutuhan Tenaga Pendidik, Dorong Penambahan Anggaran di Sektor Pendidikan

10 September 2025
Next Post
Rumah Rusak Diterjang Angin, 9 Jiwa di Cihideung Ilir Ciampea Terancam

Rumah Rusak Diterjang Angin, 9 Jiwa di Cihideung Ilir Ciampea Terancam

2.500 Siswa Dapatkan Ijazah, DPRD Kota Bogor Komitmen Lahirkan Kebijakan Pro Rakyat

2.500 Siswa Dapatkan Ijazah, DPRD Kota Bogor Komitmen Lahirkan Kebijakan Pro Rakyat

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024

EDITOR'S PICK

Di Paturay Tineung, Bima Arya-Dedie Rachim Berpamitan Ke Warga

Di Paturay Tineung, Bima Arya-Dedie Rachim Berpamitan Ke Warga

12 Desember 2023
Food Street Festival di Jalan Suryakencana Ramaikan FMP 2024

Food Street Festival di Jalan Suryakencana Ramaikan FMP 2024

3 Agustus 2024
SIM Keliling Bogor

Jadwal SIM Keliling di Kota Bogor untuk Kamis 29 Agustus 2024

28 Agustus 2024
Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Truk Boks Tabrak Pemotor di Selarong Puncak

Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Truk Boks Tabrak Pemotor di Selarong Puncak

6 September 2025

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In