Bogor24Update – Sejumlah lapak pedagang di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Kamis, 3 Agustus 2023.
Kabid Trantibum pada Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar Wahyudianto menjelaskan, penertiban lapak ini setelah melalui surat pemberitahuan pada 1 Agustus 2023.
“Kita kirimkan dari tanggal 1 kemarin untuk pemberitahuan, untuk surat teguran sudah dilayangkan dari pihak kelurahan,” jelas Andry.
Dalam kegiatan ini, terang Andry, Satpol PP hanya membantu pembongkaran yang dilakukan pemilik lapak dan sebagian sudah dibongkar mandiri.
“Memang sebagian besar yang menempati lahan tersebut sudah membongkar sendiri, dan ini kita lihat di lapangan juga kita berikan waktu untuk membongkar sendiri. Jadi kita hanya membantu saja,” ujarnya.
Andry lanjut menjelaskan, penertiban lapak-lapak yang berada di trotoar tersebut tidak ada relokasi bagi para pedagang.
“Kalau ini tidak ada relokasi, hanya lapak pedagang. Karena memang mereka sudah menyadari juga,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Camat Kecamatan Tanah Sareal, Sahib Khan menjelaskan, pembongkaran lapak ini berkaitan dengan program pedestrian Jalan Ahmad Yani.