Bogor24Update – Polres Bogor mengamankan 21 pelaku narkoba jenis sabu dan ganja termasuk obat keras sediaan farmasi serta minuman keras. Para pelaku tersebut diamankan selama dua pekan.
Para pelaku di antaranya berinisial RK, AN, MI, ML, AM, AG, SB, KT, MF, FL, NA, HW dan SY. Kemudian ganja yakni EG dan JM. Sedangkan sediaan farmasi yaitu FA, HW, MZ, MN, YK dan SK.
“Dari 21 pelaku yang diamankan, satu di antaranya adalah perempuan,” ungkap Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra di Mako Polres, Jumat 3 November 2023.
Dari penangkapan itu, lanjutnya, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti setengah kilogram sabu, 100 gram ganja dan 5.489 butir obat obatan dan 800 botol miras.
Baca Juga :Â Polres Bogor Cek Kesiapan Kendaraan Dinas untuk Amankan Pilpres
Pada prosesnya, Adhimas mengungkap bahwa para pelaku tersebut melaksanakannya dengan modus operandi sistem tempel dan juga Cash On Delivery (COD).
“Dari pengembangan yang kami lakukan, jaringan peredaran di Kabupaten Bogor ini meliputi wilaya Cibinong, Gunungputri, Babakan Madang, Sukaraja, Cibungbulang, Citeureup, Kemang, Pamijahan, dan Cijeruk. Lalu untuk luar daerahnya itu di Ciputat, Tangerang Selatan,” jelas Adhimas.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengungkapkan, dari pengungkapan tersebut, pihaknya mencatat sebanyak 6.300 jiwa terselematkan dari penyalahgunaan peredaran narkoba.
“Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan Pasal 111 (1), Pasal 112 (1), Pasal 112 (2), Pasal 114 (1), Pasal 114 (2), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta dikenakan Pasal 435, 436 (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.