Bogor24Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota terkait pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026 yang diterbitkan tanggal 18 Februari 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Rapat tersebut dipimpin langsung Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, serta unsur terkait guna menjaga kondusivitas selama bulan suci Ramadan di Kota Bogor.
“Tadi sudah dirapatkan dan diputuskan ada beberapa kegiatan-kegiatan usaha yang tidak boleh beroperasional selama bulan puasa dan ada yang dibatasi jam operasionalnya,” ujar Denny kepada wartawan di Balaikota Bogor, Rabu, 18 Februari 2026.
SK tersebut mengatur beberapa jenis kegiatan usaha yang tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan puasa, serta pembatasan jam operasional bagi usaha tertentu yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha.
Adapun beberapa poin penting di antaranya,
• Tempat hiburan malam (THM), karaoke, arena bernyanyi, panti pijat, dan sejenisnya wajib tutup selama bulan Ramadhan 1447 H / 2026 M.
• Rumah makan dan warung makan tetap boleh beroperasi pada siang hari, namun wajib menutup area makan dengan tirai atau penutup untuk menghormati umat Islam yang berpuasa.
• Dilarang memproduksi, menjual, dan/atau menyalakan petasan selama bulan Ramadan dan pada malam Takbiran Idul Fitri 1447 H / 2026 M.
• Dilarang menggelar kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan 1447 H / 2026 M.
• Kegiatan bazar Ramadan wajib menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta berkoordinasi dengan aparat kelurahan dan kecamatan
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, berharap dengan diterbitkannya SK tersebut, pelaksanaan ibadah Ramadan di Kota Bogor dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.
“Semoga dengan diterbitkannya SK ini, kondusivitas pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan di Kota Bogor dapat terlaksana dengan baik. Hal ini tentu membutuhkan dukungan semua pihak agar pelaksanaan ibadah Ramadan berjalan sesuai maksud dan tujuannya,” tutupnya. (*)




















