Bogor24Update – Kuasa hukum konsumen dari Kantor Hukum Sembilan Bintang kembali mendatangi PT. MR, pengembang perumahan di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Sejumlah konsumen yang didampingi oleh kuasa hukum ini menagih pembayaran buyback sebesar Rp509 juta atas putusan Pengadilan Negeri Kota Bogor, yang tertuang dalam akta perdamaian.
“Hasil dari pertemuan dengan direksi hadir, ada direktur utama, direktur keuangan, sangat disayangkan bisnis properti mereka tidak sehat, melihat klien kami ini sudah membayar lunas, tetapi sertifikat tidak keluar,” kata Kuasa Hukum Konsumen, Rd. Anggi Triana Ismail, Kamis, 26 September 2024.
Ia menegaskan, dalam suatu bisnis, jika konsumen sudah membayar lunas, artinya pihak perusahaan perumahan harus mengeluarkan hak yang seharusnya menjadi konsumen. Namun di PT. MR mengabaikan tidak sesuai dengan perjanjian untuk ganti rugi.
Kliennya menjadi konsumen perumahan tersebut melunasi rumah yang dibelinya sudah berjalan enam tahun. Namun hingga saat ini belum ada itikad baik dari perusahaan tersebut.
“Sampai terbit putusan yang mana isinya PT. MR harus melakukan buyback. Dan lucunya, mereka belum mempersiapkan ganti kerugian dalam akta van dading,” ungkap dia.
Menurutnya, yang menjadi klien dari Kantor Hukum Sembilan Bintang menyatakan kekecewaannya, karena hak untuk memperoleh legalitas rumahnya tidak juga dipenuhi oleh PT. MR.
“Saya sudah memperjuangkan hak saya sejak 2018 untuk mendapatkan sertifikat rumah. Mereka berulang kali berjanji, namun tidak ada realisasi. Terakhir, saya menuntut mereka melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Kota Bogor agar melakukan buyback sesuai putusan,” pungkasnya. (*)