Bogor24Update – Puluhan pemilik Condotel Alana Sentul menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor marketing PT Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu 6 Maret 2024.
Aksi dimulai pukul 10.00 WIB, dengan para demonstran membawa spanduk yang berisi beberapa tuntutan.
Koordinator aksi, Yan Yohanes Abdullah, menjelaskan bahwa tujuan aksi ini adalah untuk menyuarakan 200 aspirasi pemilik Condotel Alana dalam menyampaikan tuntutannya karena menilai Sentul City telah melakukan wanprestasi.
“Kami kecewa dengan sikap dan tindakan PT Sentul City sebagai pengelola, terutama terkait keterlambatan pembagian profit sharing hotel yang dikelola oleh manajemen Sentul City yang dimana itu telah melanggar perjanjian pengelolaan sejak 2018,” ungkap Yan Yohanes.
Tak lama berselang, para peserta aksi pun melakukan mediasi dengan pihak PT Sentul City karena kondisi mulai tidak kondusif. Pada kesempatan itu, mereka mengajukan enam tuntutan.
Pertama, yakni meminta PT Sentul City melakukan pembayaran sharing profit tepat waktu sesuai surat perjanjian yang mereka sepakati.
Kemudian yang kedua, yaitu berkaitan dengan pengiriman laporan operasional persewaan unit kamar.
“Pada hal ini, seharusnya dikirimkan setiap tanggal 15 februari tapi ada keterlamabatan dan sudah disepakati akan dilaksanakan secepatnya atau sesuai dengan perjanjian,” jelas Yan Yohanes.
Selanjutnya, mereka pun meminta PT Sentul City memberikan akses untuk audit. Yan Yohanes menyebut hal itu seharusnya diberikan kepada pihaknya, karena ada hak untuk mengaudit profit sharing.
“Kita gak bisa mengaudit karena laporan sendiri gak pernah dikirim (oleh PT Sentul City). Jadi tadi sudah disepakati tanggal 20 itu mungkin akan koordinasi sama internalnya, bagian financenya kemudian setelah itu mungkin dalam waktu yang gak lama kita diterima,” tuturnya.
Keempat, lanjutnya, mendesak PT Sentul City untuk melakukan pelaporan Dana Sinking Fund. Kemudian kelima meminta Sentul untuk mengganti atau mengembalikan dana pembayaran PBB 2021 dan 2022 kepada pemilik untuk keperluan pengurusan AJB, karena pembayaran PBB merupakan kewajiban PT Sentul City.
Terakhir, para pemilik Condotel Alana juga meminta PT Sentul City untuk membayar Sisa Angsuran Garansi Sewa tepat waktu.
“Enam tuntunan kita itu sudah selesai alhamdulillah, sudah ketemu solusi dan kata sepakat. Kami melakukan apa yang menjadi hak kami. Dan kami akan mengawal itu,” jelas Yan Yohanes.
Menyikapi itu, Tim Legal Hukum Sentul City, Faisal Farhan menjelaskan, bahwa segala persoalan yang terjadi telah disepakati untuk diperbaiki.
“Kita mendengarkan saran dan masukan mereka. Kita akan mempertimbangkan hal tersebut agar bisnis tetap berjalan dengan baik dan saling menguntungkan,” ungkap Faisal.
Faisal juga menanggapi keterlambatan profit sharing dengan menyebut hal tersebut wajar dalam dunia bisnis.
“Keterlambatan satu atau dua hari adalah hal yang biasa dalam bisnis. Pada prinsipnya kita membuka peluang komunikasi. Kita mendengarkan saran masukannya. Kita tampung kedepannya kita jalankan bisnisnya tetap berlanjut dan untuk saling menguntungkan tentunya,” tandas Faisal. (*)