Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menertibkan 331 bangunan liar yang diduduki para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Senin, 24 Juni 2024.
“Hari ini kita melakukan penataan (kawasan Puncak) dengan melakukan penataan (penertiban) kurang lebih 331 bangunan liar,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid di lokasi.
Cecep menyebut penertiban itu sebelumnya telah diinformasikan kepada para PKL dengan surat edaran.
Dalam edaran itu, kata dia, para PKL diminta untuk mengosongkan dan membersihkan lapak dagangannya sekitar tujuh hari sebelum dilakukan penertiban.
“Tapi sampai tadi dan juga malam mereka tidak melakukan itu (pengosongan). Makannya kami bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri termasuk unsur yang lain melakukan penindakan terhadap mereka yang melakukan perlawanan khususnya hari ini,” jelasnya.