“Kita gak bisa mengaudit karena laporan sendiri gak pernah dikirim (oleh PT Sentul City). Jadi tadi sudah disepakati tanggal 20 itu mungkin akan koordinasi sama internalnya, bagian financenya kemudian setelah itu mungkin dalam waktu yang gak lama kita diterima,” tuturnya.
Keempat, lanjutnya, mendesak PT Sentul City untuk melakukan pelaporan Dana Sinking Fund. Kemudian kelima meminta Sentul untuk mengganti atau mengembalikan dana pembayaran PBB 2021 dan 2022 kepada pemilik untuk keperluan pengurusan AJB, karena pembayaran PBB merupakan kewajiban PT Sentul City.
Terakhir, para pemilik Condotel Alana juga meminta PT Sentul City untuk membayar Sisa Angsuran Garansi Sewa tepat waktu.
“Enam tuntunan kita itu sudah selesai alhamdulillah, sudah ketemu solusi dan kata sepakat. Kami melakukan apa yang menjadi hak kami. Dan kami akan mengawal itu,” jelas Yan Yohanes.
Menyikapi itu, Tim Legal Hukum Sentul City, Faisal Farhan menjelaskan, bahwa segala persoalan yang terjadi telah disepakati untuk diperbaiki.
“Kita mendengarkan saran dan masukan mereka. Kita akan mempertimbangkan hal tersebut agar bisnis tetap berjalan dengan baik dan saling menguntungkan,” ungkap Faisal.
Faisal juga menanggapi keterlambatan profit sharing dengan menyebut hal tersebut wajar dalam dunia bisnis.
“Keterlambatan satu atau dua hari adalah hal yang biasa dalam bisnis. Pada prinsipnya kita membuka peluang komunikasi. Kita mendengarkan saran masukannya. Kita tampung kedepannya kita jalankan bisnisnya tetap berlanjut dan untuk saling menguntungkan tentunya,” tandas Faisal. (*)