Bogor24Update – Seorang kakek berinisial MS (58) harus berurusan dengan polisi lantaran diduga telah mencabuli 10 anak di bawah umur.
Perbuatan tersangka dilakukan pada Maret 2022 dan sekitar tahun 2023, di sebuah gudang dekat Musala di Kampung Pancagalih RT02 RW03, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan, dalam aksinya tersangka memanggil korban yang tengah bermain di area sekitar Musala tersebut dengan iming-iming makanan dan uang sebesar Rp.5000.
“Para korban dipanggil saat sedang bermain. Diarea itu terdapat sebuah rungan seperti gudang, nah di situlah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban,” ungkap Rizka dalam keterangannya, Jumat, 13 Oktober 2023.
Kasus ini terungkap, lanjut Kasat, ketika salah seorang korban yang tengah bersama orang tuanya tampak ketakutan saat berpapasan dengan tersangka.