Bogor24Update – Seorang kakek berinisial MS (58) harus berurusan dengan polisi lantaran diduga telah mencabuli 10 anak di bawah umur.
Perbuatan tersangka dilakukan pada Maret 2022 dan sekitar tahun 2023, di sebuah gudang dekat Musala di Kampung Pancagalih RT02 RW03, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan, dalam aksinya tersangka memanggil korban yang tengah bermain di area sekitar Musala tersebut dengan iming-iming makanan dan uang sebesar Rp.5000.
“Para korban dipanggil saat sedang bermain. Diarea itu terdapat sebuah rungan seperti gudang, nah di situlah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban,” ungkap Rizka dalam keterangannya, Jumat, 13 Oktober 2023.
Kasus ini terungkap, lanjut Kasat, ketika salah seorang korban yang tengah bersama orang tuanya tampak ketakutan saat berpapasan dengan tersangka.
Saat dilakukan interogasi oleh pihak orang tua, korban mengaku telah dicabuli tersangka MS. Pihak orang tua pun kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada aparat kepolisian.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka. Sementara korban semuanya perempuan antara usia 3 sampai 12 tahun.
“Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan UPTD PPA Kota Bogor untuk pendampingan psikologis korban selama proses penyelidikan,” lanjutnya.
Rizka menjelaskan, akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma dan sakit di bagian alat kelamin.
“Terhadap pelaku (tersangka) kami menerapkan Pasal 76d dan atau 76e Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Rizka.