Bogor24Update – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol didampingi Deputi Penegakan Hukum Irjen Pol. Rizal Irawan memantau langsung proses pembongkaran sejumlah bangunan usaha melanggar di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu 27 Juli 2025.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri LHK yang diterbitkan pada 20 Juli 2025, dan juga bagian dari pengawasan atas kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pembongkaran mandiri.
Salah satu proses pembongkaran dilakukan di wilayah CV. Mega Karya Nugraha yang berlokasi di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua yang merupakan bagian dari kemitraan KSO atau kerja sama operasional PTPN di kawasan wisata Puncak.
“Kami mengapresiasi CV. Mega Karya Nugraha dan H. Taufik yang telah menaati aturan dengan melakukan pembongkaran delapan gazebo dan satu restoran secara mandiri,” kata Hanif kepada wartawan.
Ia memberikan ultimatum kepada seluruh pemilik usaha di kawasan wisata Puncak yang sebelumnya telah mendapatkan peringatan, untuk membongkar secara mandiri. Dengan tenggat waktu paling lambat akhir Agustus mendatang.
“Harapannya, seluruh proses pembongkaran bisa rampung hingga akhir Agustus,” tegas Hanif.
Hanif menyebutkan, terdapat 13 unit usaha di bawah skema KSO yang telah dijatuhi sanksi administratif dan diberi batas waktu pembongkaran hingga akhir bulan.
Jika tidak ada itikad baik, maka akan turun langsung melakukan pembongkaran paksa dan menindak tegas secara hukum.
“Kami pastikan akan bantu bongkar jika tidak ada tindakan. Setelah pembongkaran, pelaku usaha tetap wajib melakukan restorasi dan penanaman kembali,” jelasnya.
Hanif menegaskan, pelaku usaha yang tidak mematuhi akan dijerat dengan Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana kurungan hingga satu tahun penjara.(*)