Diketahui, empat Kades itu yakni dari Desa Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal, Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri, Desa Sukajaya Kecamatan Tamansari, dan Desa Jabon Mekar Kecamatan Parung.
Sigit mengatakan bahwa setelah berkas pelimpahan diterima, maka selanjutnya Inspektorat akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap empat Kades tersebut.
“Kami anggota (tim Saber Pungli) tapi kan di dalam tupoksinya di pencegahan, tapi pada saat kami difungsikan sebagai institusional selanjutnya kami harus mendapatkan surat pelimpahan supaya tidak terjadi konotasi double pemeriksaan,” jelasnya.
Sigit mengungkapkan tidak ada batas waktu dalam proses pemeriksaan. Alasannya agar berkas dari pihak penyidik tidak terbantahkan ke depannya.
“Untuk supaya tidak ada double pemeriksaan dalam satu institusi dengan pelimpahan seperti itu, berarti murni berkas dilimpahkan ke inspektorat,” pungkasnya.(*)