Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Info Netizen
  • Sosok
Home Kota Bogor

Sidak KTR di Mal Bogor, 6 Pelanggar Disidang Tipiring di Tempat 

Reporter : Sofian H

Redaksi by Redaksi
2 bulan ago
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sidak KTR di Mal Bogor, 6 Pelanggar Disidang Tipiring di Tempat 

Pelanggar yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tengah didata petugas. Foto: Sofian H.

Bogor24Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berkomitmen menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Hal tersebut dibuktikan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kegiatan dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin usai melakukan Apel Sidak KTR di Mall BTM, Kota Bogor, Jumat, 24 Oktober 2025. Sidak juga diikuti Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Bogor.

BACA JUGA :

Komisi IV Pastikan Bansos di Kota Bogor Tepat Sasaran dengan DTSEN

Komisi IV Pastikan Bansos di Kota Bogor Tepat Sasaran dengan DTSEN

12 Desember 2025
Meski Ada KPAD, Komnas PA Buka Perwakilan di Bogor Atasi Kekerasan Anak

Meski Ada KPAD, Komnas PA Buka Perwakilan di Bogor Atasi Kekerasan Anak

12 Desember 2025
Disdukcapil Buka Layanan Adminduk di Jumat Sehat PWI Kota Bogor

Disdukcapil Buka Layanan Adminduk di Jumat Sehat PWI Kota Bogor

12 Desember 2025
TSI Berbahagia, Bayi Panda ‘Rio’ Tegaskan Perannya Sebagai Lembaga Konservasi yang Kredibel

TSI Berbahagia, Bayi Panda ‘Rio’ Tegaskan Perannya Sebagai Lembaga Konservasi yang Kredibel

12 Desember 2025

Petugas gabungan menelusuri setiap lantai mal untuk memastikan kepatuhan pengunjung maupun pengelola terhadap aturan KTR. Kegiatan ini juga menjadi lanjutan dari razia serupa yang sebelumnya dilakukan di Plaza Jambu Dua.

Hasilnya, enam orang kedapatan melanggar aturan dengan merokok di dalam gedung. Meskipun jumlahnya relatif sedikit, Wakil Wali Kota menduga para pelanggar sudah mengetahui informasi razia lebih awal. Namun demikian, seluruh pelanggar tetap diproses hukum di tempat.

“Ada sekitar enam orang yang langsung kami lakukan sidang Tipiring di lokasi, dengan jaksa dan hakim sekaligus. Ini untuk memberikan efek jera dan sanksi sosial melalui publikasi yang akan dilakukan Dinas Kesehatan,” ujar Jenal kepada wartawan.

Selain pelanggaran KTR, petugas juga menemukan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai, yang kemudian akan diteruskan ke instansi berwenang untuk ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, sidak menemukan pelanggar berusia 14 tahun yang kedapatan merokok di area mal. Pemkot Bogor memberikan sanksi sosial kepada remaja tersebut.

“Ada anak kecil usia 14 tahun masih merokok. Diberikan sanksi sosial karena di bawah umur. Tapi kalau terulang, kita akan panggil kepala sekolahnya di depan orang tuanya,” tegas Jenal.

Jenal juga menekankan bahwa tanggung jawab utama dalam penerapan KTR berada di tangan pimpinan dan pemilik gedung. Mereka wajib memastikan area yang dikelola benar-benar bebas asap rokok sesuai ketentuan Perda.

“Lembaga atau perusahaan justru yang dibebani sanksi paling berat. Maka edukasi bagi para pengelola sangat penting agar semua paham bahwa di dalam gedung tidak boleh merokok,” jelasnya.

Untuk pelanggar perorangan, sanksi Tipiring yang dijatuhkan biasanya berupa denda administratif Rp50.000 hingga Rp200.000, dan dapat meningkat bila dilakukan berulang kali.

Dalam kesempatan tersebut, Jenal juga menanggapi laporan masyarakat terkait pelanggaran KTR di angkutan umum, yang dilaporkan melalui aplikasi Si Badra. Ia mengakui masih ada kendala dalam mengidentifikasi pelaku, terutama sopir angkot.

“Bagi saya informasi dari masyarakat tentang penegakan perda sangat kami butuhkan. Kalaupun mau memberikan informasi ya diam-diam saja, foto pelanggarnya bersama plat nomor kendaraannya,” tuturnya.

Wakil Wali Kota mengapresiasi dukungan Satpol PP, Dishub, Dinkes, serta seluruh pihak yang terlibat dalam sidak. Ia menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini bukan untuk menghukum, tetapi untuk memberikan edukasi dan menghormati hak masyarakat yang tidak merokok.

“Merokok tidak dilarang, tapi diatur tempat yang memang  tanpa ada atap untuk merokok,” tutupnya.

Ke depan, Dinas Kesehatan Kota Bogor akan memetakan titik-titik rawan pelanggaran KTR lainnya, termasuk di angkutan umum. Rencana sidak terhadap angkot yang semula dijadwalkan hari ini tertunda akibat cuaca hujan. (*)

Tags: bogor24updateJenal Mutaqin sidakKTR di malpelanggar KTRSidak KTRsidang tipiring
SendShare2Tweet2ShareShareSend
Previous Post

6 Ribu Warga Kabupaten Bogor Pakai Bansos untuk Judol, Tertinggi di Indonesia

Next Post

42 Rumah di Bojonggede Rusak Diterjang Puting Beliung, 5 Keluarga Mengungsi

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Komisi IV Pastikan Bansos di Kota Bogor Tepat Sasaran dengan DTSEN
Kota Bogor

Komisi IV Pastikan Bansos di Kota Bogor Tepat Sasaran dengan DTSEN

12 Desember 2025
Meski Ada KPAD, Komnas PA Buka Perwakilan di Bogor Atasi Kekerasan Anak
Hukum dan Kriminal

Meski Ada KPAD, Komnas PA Buka Perwakilan di Bogor Atasi Kekerasan Anak

12 Desember 2025
Disdukcapil Buka Layanan Adminduk di Jumat Sehat PWI Kota Bogor
Kota Bogor

Disdukcapil Buka Layanan Adminduk di Jumat Sehat PWI Kota Bogor

12 Desember 2025
TSI Berbahagia, Bayi Panda ‘Rio’ Tegaskan Perannya Sebagai Lembaga Konservasi yang Kredibel
Info Netizen

TSI Berbahagia, Bayi Panda ‘Rio’ Tegaskan Perannya Sebagai Lembaga Konservasi yang Kredibel

12 Desember 2025
Baru Berupa Gedung, Revitalisasi Stadion Persikabo Belum Sampai ke Rumput 
Info Netizen

Baru Berupa Gedung, Revitalisasi Stadion Persikabo Belum Sampai ke Rumput 

12 Desember 2025
Sepanjang 2025, 477 Kades di Indonesia Terlibat Korupsi
Headline

Sepanjang 2025, 477 Kades di Indonesia Terlibat Korupsi

12 Desember 2025
Next Post
42 Rumah di Bojonggede Rusak Diterjang Puting Beliung, 5 Keluarga Mengungsi

42 Rumah di Bojonggede Rusak Diterjang Puting Beliung, 5 Keluarga Mengungsi

Jelang CFD Besok, Ini 3 Skema yang Bakal Diterapkan di Jalan Tegar Beriman Cibinong

Jelang CFD Besok, Ini 3 Skema yang Bakal Diterapkan di Jalan Tegar Beriman Cibinong

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024

EDITOR'S PICK

Rumah Legislator NasDem Kota Bogor Diteror Pakai Telur

Rumah Legislator NasDem Kota Bogor Diteror Pakai Telur

15 Agustus 2024
Truk dan Gran Max Adu Banteng di Tanjungsari, Sopir Terjepit

Truk dan Gran Max Adu Banteng di Tanjungsari, Sopir Terjepit

8 Oktober 2025
Momen Pergantian Tahun, Jalur Stadion Pakansari Cibinong Ditutup Mulai Sore Ini

Momen Pergantian Tahun, Jalur Stadion Pakansari Cibinong Ditutup Mulai Sore Ini

31 Desember 2024
Gegara Bakar Sampah, Rumah Pengajian di Neglasari Ludes Terbakar

Gegara Bakar Sampah, Rumah Pengajian di Neglasari Ludes Terbakar

23 Maret 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In