Bogor24Update – Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan uang terhadap ratusan masyarakat dan mahasiswa IPB dengan total kerugian miliaran rupiah, dengan terdakwa Siti Aisyah Nasution (29), digelar hari ini, Selasa, 24 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Cibinong, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meskipun tak didampingi oleh kuasa hukum, terdakwa Siti Aisyah Nasution tampak hadir dalam sidang pertama dirinya di Pengadilan Negeri Cibinong.
Dalam surat dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa didakwa dengan pasal alternatif yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Pasal 372 KUHP, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan dalam sidang.
Tak hanya itu dalam sidang, JPU juga membacakan pasal dakwaan alternatif lain, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan.