“Pasal 378 KUHP, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” lanjut JPU.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong, Juanda mengatakan, kejadian tersebut merupakan modus penipuan yang berkedok menawarkan kerjasama usaha penjualan daring di toko daring milik terdakwa. Dan terdakwa menawarkan 10 persen per transaksi.
“Modus yang diguanakan terdakwa ini adalah, dimana terdakwa menawarkan kepada korban, kurang lebih 100 mahasiswa yang mejadi korban, dengan memberikan fasilitas kepada korban dengan pembelian secara fiktif, dengan menggunakan pijaman online, dimana pinjaman dari mahasiswa, mahasiswa akan diberikan feedback,” kata Juanda.
Selanjutnya, persidangan ini akan digelar pada hari Jumat, 27 Januari 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
“Hari ini agenda sidang hanya pembacaan dakwaan JPU, dan sidang lanjutan pada 27 Januari dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa,” tandasnya. (Aldi)