Bogor24Update – Kuasa hukum Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF), Jelani Christo mendesak kedua terdakwa yang terlibat pada peristiwa polisi tembak polisi yang menewaskan kliennya, dihukum setimpal. Ketegasan itu dia ungkapkan saat sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 4 Januari 2024.
Jelani menyebut bahwa apa yang dilakukan dua terdakwa yakni Ifan Muhammad Saifoulah (IMS) dan Iqbal Gilang Dewangga (IGD) terhadap kliennya di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor pada 23 Juli 2023 merupakan tindakan yang sengaja dilakukan atau pembunuhan berencana.
“Bahwa pembunuhan yang seperti ini yang dibilang ada kelalaian dan tidak sengaja, kami menolak itu. Sebab apa yang dilakukan pelaku adalah pembunuhan berencana,” tegas Jelani usai keluar dari Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, PN Kelas IA Cibinong.
Secara singkatnya, Jelani menjelaskan, dugaan pembunuhan berencana tersebut menguat pada saat Bripda IDF datang ke salah satu kamar di rusun tersebut.
Saat itu, kata dia, posisinya di dalam kamar sudah ada kedua terdakwa yang salah satunya memegang senjata api.
“Terus sebelum Ignatius datang senjata api itu sudah diisi (peluru) dan dikokang. Kemudian ditembakan dengan jarak dekat kurang lebih 1 meter,” jelas Jelani.
Baca Juga : Polres Bogor Gelar Perkara Kasus Polisi Tembak Polisi, Keluarga Korban Dihadirkan
Selain itu, lanjutnya, terdakwa melakukan hal tersebut dalam keadaan sadar. Mulai dari eksekusi korban, mencuci baju yang berlumuran darah lalu dimasukan ke plastik yang akan dibuang lalu melarikan diri. Meski sebelumnya keduanya diketahui menenggak minuman keras.
“Orang masih keadaan sadar bahkan minum baru satu botol dia beli dua botol. Saya pikir ini tidak boleh terjadi lagi, karena ini akibatnya ketika tidak ditindak tegas bisa terjadi Ignatius-Ignatius lain nanti,” tuturnya.
Atas kejadian itu, Jelani berharap, kedua terdakwa diberikan hukuman setimpal dengan apa yang diperbuatnya.
“Ya (pasal) 340 (soal pembunuhan berencana) itu kita minta jaksa dan penyidik untuk dimasukan, bahwa ini pembunuhan berencana,” tegasnya.