Bogor24update – Sidang vonis ASR alias Tukul, terdakwa kasus pembacokan yang menewaskan siswa SMK Bina Warga 1 Bogor Arya Saputra, ditunda.
Sidang yang digelar secara tertutup di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jumat, 9 Juni 2023, sempat menghadirkan terdakwa Tukul.
Tak lama berselang, terdakwa keluar dari ruang sidang dengan pengawalan petugas Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Penundaan sidang ini membuat kecewa keluarga korban. Diketahui, keluarga korban sudah datang sejak pagi di PN Bogor.
“Saya keluarga sangat kecewa,” kata ayah angkat korban, Rojai Supriyadi kepada awak media.
Rojai mengungkapkan, informasi yang didapatnya, persidangan ditunda lantaran ketua majelis hakim berhalangan hadir.
“Ditunda itu karena ketua hakim nggak ada. Jadi belum ada keputusan (vonis). Karena ketua hakim itu lagi ada undangan ke luar,” katanya.
Rencananya, sidang agenda putusan vonis terdakwa Tukul akan kembali digelar di PN Bogor pada 12 Juni 2023.
“Ditunda, diundur sampai nanti hari Senin tanggal 12 Juni, sampai ada konfirmasi,” jelas Rojai.
Sementara menanggapi tuntutan hukuman 7 tahun 6 bulan terhadap terdakwa, Rojai merasa tuntutan hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak adil.
Keluarga korban menuntut hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan pelaku.
“Minimal di atas 15 tahun, bila perlu seumur hidup, saya sebagai orang tuanya dengan dihukum segitu tidak puas. Bila perlu hukuman mati sama dengan perbuatannya ke anak saya,” katanya.
Dikonfirmasi awak media, Humas PN Bogor, Daniel Mario menyampaikan alasan penundaan putusan karena majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk bermusyawarah.
“Sidang selanjutnya hari Senin agendanya putusan, dijadwalkan jam 10,” kata Daniel.