Bogor24update – Rencana penerapan retribusi Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) Bogor Selatan dan Bogor Utara serta lapangan bola atau mini soccer Taman Manunggal mendapat perhatian dari DPRD Kota Bogor.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, hal pertama yang harus diperhatikan Pemerintah Kota Bogor bahwa dasar retribusi dimaksud harus ada regulasi yang mendasarinya, yaitu peraturan daerah (Perda).
“Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa dan Usaha, di sana belum ada terkait GOM tetapi baru ada tentang GOR dan klasifikasinya,” kata Endah kepada awak media, Selasa 17 Januari 2023.
Dengan demikian, lanjutnya, sebelum mengeluarkan besaran retribusi harus dikeluarkan regulasinya dahulu. Baik itu bentuk perda atau peraturan wali kota (Perwali) khusus dengan dasarnya, yaitu perda.
“Jadi perda apa yang akan dipakai retribusi GOM?, Dalam perda tidak ada satu katapun yang mencantol GOM. Jadi mungkin dasar hukumnya tidak ada saat ini. Harapannya Pemkot Bogor membuat regulasi khusus yang bisa mengamankan,” tutur politisi PKS ini.
Endah pun memberikan pilihan kepada Pemkot Bogor menunggu rancangan perda pajak dan retribusi yang diperkirakan selesai dibahas pada masa sidang kedua.
Setelah itu barulah membuat perwali sebagai turunan dari perda tersebut. Artinya, masih kata Endah, dalam pemeliharaan enam bulan kedepan belum diambil untuk retribusi sampai menunggu perda terkait.
“Ya, ada dua pilihan itu. Kemudian dewan mempertanyakan regulasi mana yang dipilih Pemkot Bogor Karena belum ada regulasi soal GOM di dua kecamatan,” tandasnya.
Diketahui, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor menggulirkan usulan penerapan retribusi di tiga lapangan bola tersebut dengan besaran tarif sewa Rp500 ribu dan maksimal Rp1 juta per dua jam. (Haris)