Bogor24Update – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penyegelan terhadap SPBU 34-16712 di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Mendag RI, Budi Santoso mengatakan bahwa SPBU tersebut disegel karena terbukti melakukan kecurangan takaran BBM dengan menggunakan alat elektronik tersembunyi yang dikendalikan melalui handphone (HP) yang dipasang kabel dan disambungkan ke pompa ukur.
“Menggunakan sistem remot. Jadi, ada aplikasi yang ada di HP itu bisa difungsikan kapan takaran ini akan berkurang dan kapan tidak berfungsi,” jelas Budi kepada wartawan di lokasi, Rabu, 19 Maret 2025.
Dari kecurangan tersebut, pengelola SPBU mengurangi takaran hingga 4 persen dari setiap pengisian bensin 20 liter.
“Maka, takaran bensin itu rata-rata berkurang -4 persen atau setiap 20 liter berkurang 750 mili liter sehingga konsumen atau masyarakat dirugikan kira-kira dalam setahun 3,4 miliar,” ungkap Budi.
Adapun, SPBU tersebut terbukti mengurangi takaran BBM jenis Pertamax dan Pertalite. Akibatnya, SPBU disegel dan tidak bisa beroperasi.
“SPBU kita sita, tidak bisa operasional lagi dan nanti akan didalami lebih lanjut oleh Polri agar tidak melakukan praktek seperti itu lagi,” pungkasnya. (*)