Bogor24Update – Polres Bogor belum juga berhasil menangkap sopir angkot 32 bernama Andi Yatman, pelaku tabrak lari yang mengakibatkan seorang wartawan salah satu media lokal di Bogor mengalami cacat permanen.
Sampai pekan ketiga ini, pelaku tabrak lari tersebut masih berkeliaran. Sementara wartawan bernama Hendi Novian Lesmana mengalami putus jari tangan dan kaki memar tersebut hingga belum bisa menjalani pekerjaannya seperti semula.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro pun belum bisa memberikan banyak tanggapan akan peristiwa yang mengakibatkan
Dia hanya menegaskan bahwa pelaku sedang dalam pengejaran dan memastikannya untuk segera melakukan penangkapan.
“(pelaku) pasti dapat, begitu dapat pasti kita rilis. (Kami datangi) di rumahnya tidak ada, tapi kita pastikan pelaku pasti kita dapatkan,” tegas Rio, Rabu 1 Mei 2024.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, sebuah organisasi Hendi bernaung, yakni Dodi Herman Fartodi menegaskan bahwa pihaknya masih terus memperjuangkan hak hukum kliennya itu.
Langkah yang telah dilakukan antara lain mendatangi Rumah Sakit FMC, tempat yang sempat memberikan penanganan awal Hendi dan pelaku tabrak lari.
Baca Juga : Terlibat Kecelakaan dengan Angkot 32, Fotografer Radar Bogor Alami Putus Jari Tangan