Bogor24Update – Polres Bogor belum juga berhasil menangkap sopir angkot 32 bernama Andi Yatman, pelaku tabrak lari yang mengakibatkan seorang wartawan salah satu media lokal di Bogor mengalami cacat permanen.
Sampai pekan ketiga ini, pelaku tabrak lari tersebut masih berkeliaran. Sementara wartawan bernama Hendi Novian Lesmana mengalami putus jari tangan dan kaki memar tersebut hingga belum bisa menjalani pekerjaannya seperti semula.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro pun belum bisa memberikan banyak tanggapan akan peristiwa yang mengakibatkan
Dia hanya menegaskan bahwa pelaku sedang dalam pengejaran dan memastikannya untuk segera melakukan penangkapan.
“(pelaku) pasti dapat, begitu dapat pasti kita rilis. (Kami datangi) di rumahnya tidak ada, tapi kita pastikan pelaku pasti kita dapatkan,” tegas Rio, Rabu 1 Mei 2024.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, sebuah organisasi Hendi bernaung, yakni Dodi Herman Fartodi menegaskan bahwa pihaknya masih terus memperjuangkan hak hukum kliennya itu.
Langkah yang telah dilakukan antara lain mendatangi Rumah Sakit FMC, tempat yang sempat memberikan penanganan awal Hendi dan pelaku tabrak lari.
Baca Juga :Â Terlibat Kecelakaan dengan Angkot 32, Fotografer Radar Bogor Alami Putus Jari TanganÂ
Dari penelusurannya itu, pihaknya mendapatkan tanggapan dari rumah sakit yang dimana mereka tidak lagi bisa memberikan keterangan lebih jauh dengan alasan bukan lagi kewenangannya.
“Pihak keamanan melalui kepala security menyatakan jika hal tersebut bukan merupakan kewenangan dari tim keamanan rumah sakit, karena menurut mereka jika laka lantas merupakan wewenang kepolisian,” jelasnya.
Bahkan, kata dia, walau korban sudah meminta pihak keamanan untuk menjaga sesuai SOP, rumah sakit tak bisa melakukan penahanan karena pelaku telah menyelesaikan administrasi pembayarannya.
Baca Juga :Â Anggotanya Jadi Korban, PFI Bogor Tempuh Jalur Hukum Usai Pelaku Tabrak Tak Kunjung Ditemukan
Namun di sisi lain, lanjut Dodi, kliennya sudah didatangi Polisi untuk pelaksanaan kepastian hukum atas peristiwa yang dialami.
“Sempat mendapat informasi bahwa sudah ada polisi yang datang ke rumah klien kami, tapi hingga sekarang belum ada perkembangan lagi,” cetusnya.
“Kami sebagai tim kuasa hukum menunggu persetujuan dari pihak keluarga untuk melakukan langkah hukum. Karena kewenangan kami memang disitu. Mohon ditunggu saja jika keluarga sudah oke kita tinggal lakukan langkah lain,” tandas Dodi.
Sebelumnya diketahui, Hendi menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pemda, Pangkalan 3, Kampung Tunggilis, RT 001/ RW008, Kelurahan Pasirjambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin 8 April 2024. (*)